BINTAN-ignnews.id – Dalam rangka Quick Win 100 hari kerja Kemenhub dibawah pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Subianto, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjunguban membuka Gerai Nasional E-Pas Kecil 2024 secara Gratis. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kabupaten Bintan dari Rabu 29 Oktober 2024 hingga Kamis 28 November 2024.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjunguban Hotman Tua CH Pangaribuan mengatakan pembukaan Gerai Nasional E-Pas Kecil merupakan wujud komitmen untuk menyediakan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan keselamatan di laut.
“Salah satu langkah konkrit dalam mewujudkan visi ini adalah dengan menyederhanakan proses pelayanan terkait surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia, khususnya untuk kapal berukuran di bawah GT 7 salah satunya dengan penerbitan E-Pas Kecil menjadi salah satu inisiatif yang dijalankan,” ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempermudah pemilik kapal, termasuk nelayan, dalam proses sertifikasi kapal mereka dengan mendapatkan E-Pas Kecil.
E-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal atau kebangsaan kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal. Dokumen ini tidak hanya memudahkan identifikasi asal kapal, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memastikan keselamatan pelayaran. selain itu nelayan bisa mendapatkan BBM subsidi dari pemerintah dengan menunjukkan jika kapalnya sudah didaftarkan dan sudah memiliki E Pas Kecil.
“Dengan diadakannya kegiatan Gerai Nasional E-Pas Kecil 2024 ini bertujuan agar para pemilik kapal penangkap ikan, kapal barang maupun angkut berukuran dibawah GT 7 lebih mudah pada pembuatan sertifikasi kapal mereka dalam bentuk E-Pas Kecil,” ungkap Hotman
Hotman juga menekankan, pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam menjaga keselamatan dan kelaiklautan kapal. Adapun kegiatan operasional kapal dan pelayanan di wilayah Tanjunguban meliputi kapal besar, kapal penunjang maupun kapal kecil seperti kapal tradisonal atau kapal nelayan, sehingga harus terawasi terutama dalam pemenuhan aspek keselamatan dan kelaiklautan kapal yang berlayar.
Karena dengan kesadaran akan pentingnya keselamatan di laut dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku maka semua yang terlibat akan dapat menciptakan kondisi pelayaran yang aman, selamat, tertib serta nyaman.
Sebagai informasi, E-Pas Kecil merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap kapal berukuran GT 7 ke bawah yang tertuang di Permenhub Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Dimana salah satu fungsi E-Pas Kecil adalah sebagai tanda asal dari mana kapal itu yang menjadi identitas kapal ketika sedang berlayar atau ketika kapal ingin berlabuh di Pelabuhan.
Bagi setiap orang yang memiliki kapal yang GT kurang dari 7 dan ingin mendaftarkannya kapalnya bisa mendaftar langsung di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban di Jalan Nusa Indan Nomor 1 Komplek Pertamina Tanjunguban(Aan)