Ketua LAM Anambas Angkat Bicara Terkait Permen-KP 59/2020

Ketua LAM Kabupaten Kepulauan Anambas, Datok Syarifuddin
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara terkait telah dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) KP No. 59 Tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas.

Permen ini merevisi regulasi sebelumnya, yaitu Permen KP No.71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Kata dia, dirinya sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris,SH beberapa waktu yang lalu dimedia Ignnews.id tentang Permen-KP 59/2020 agar dapat dikaji ulang. Kenapa tidak, diketahui masyarakat anambas mayoritas hidup dari hasil laut sebagai nelayan.

“Di anambas ini memiliki luas laut sekitar 98 persen, sisanya terdiri dari daratan dari total luas wilayah sekitar…
Maka dari itu pihak Pemerintah Pusat agar dapat meninjau ulang terkait hal tersebut,” ungkap Syarifuddin selaku Ketua LAM KKA kepada Ignnews.id, Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, nelayan di anambas bisa dikatakan sebagai nelayan kategori skala kecil dan masih sangat tradisional dalam melaksanakan penangkapan ikan dilaut. Dirinya sangat yakin nelayan anambas tidak akan mampu bersaing dengan nelayan indonesia yang memiliki kapasitas kapalnya mencapai 30 (GT)

Sedangkan nelayan anambas diketahui hanya memiliki alat tangkap tradisional dengan ukuran kapal alat tangkap sekitar 1-5 GT dengan metode pancing ulur.

“Jika tidak bisa merevisi Permen-KP 59/2020 tersebut maka diminta untuk tidak memberi rekomendasi kepada pengusaha kapal ikan berkapasitas mencapai 15- 30 GT dan alat tangkapnya menggunakan cantrang. Kami kuatir hal itu akan menjadi konflik sosial ekonomi antar nelayan lokal dengan nelayan luar daerah,” harap dia.

Dalam hal ini dirinya selaku Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) KKA wajib mengedepankan nasib nelayan anambas yang sejauh ini masih bergantung hidup dari sumber alam laut.

“Mestinya Pemerintah Pusat harus mempertimbangkan kepentingan kearifan lokal dan lakukan pengadaan kapal berkapasitas besar lalu salurkan kepada setiap kelompok nelayan di anambas. Menurut saya kurang lebih begitulah solusi yang terbaik,” pungkasnya. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *