KPU Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Foto Komisioner KPU KKA saat menunjukan berkas sejumlah peraturan terkait pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan serentak calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Selasa (18/8/2020) di aula Rumah Makan Siantan Nur Tarempa.

Ketua KPU KKA, Jupri Budi, SE melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelanggaraan, Novelino, ST menjelaskan, tahapan pendaftaran, syarat pencalonan pendaftaran syarat calon perpanjangan pendaftaran verifikasi dan klarifikasi sampai ke penetapan pasangan calon peserta pemilihan pengundian nomor urut serta penyerahan keputusan pemberhentian.

“Hal ini merupakan tahapan Pilkada tahun 2020 yang bertujuan memberikan pemahaman kepada calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati terkait pelaksanaan kegiatan Pilkada tahun 2020 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga kedepannya tidak ada lagi kesalahpahaman dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dan bertarung di Pilkada nanti,” ungkap Novelino kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Kata dia, Ada beberapa poin penting terkait syarat pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan melalui partai politik. Dikatakannya, berdasarkan pasal 3A ayat 1 parpol, gabungan partai politik dan perseorangan dalam proses pencalonan bakal pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan perundang-undangan.

“Untuk tahapan pencalonan ini akan kita sosialisasikan kepada calon perseorangan, partai politik, Organisasi Perangkat Daerah dan tokoh masyarakat, Nanti tahapan pencalonan akan padat pada bulan September mendatang” ujar Novelino.

Novelino juga menjelaskan cara menghitung rumus syarat pencalonan. Syarat pencalonan melalui partai politik jumlah kursi DPRD hasil pemilu anggota DPRD terakhir di daerah 20 persen.

“Untuk Anambas itu 20 persen, jadi saat ini kursi yang ada di DPRD ada 20 kursi, maka pasangan calon harus punya 4 kursi,” Terangnya.

Sedangkan untuk jumlah seluruh suara sah hasil anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan yaitu sebanyak 25 persen, maka jumlah suara 25.275 dikalikan 25 persen dan mendapat hasil 6.318,75 yang dibulatkan menjadi 6.319 suara.

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumi perolehan suara sah seluruh parpol dalam pemilu anggota DPRD terakhir.

Sedangkan untuk pasangan calon perseorangan dikatakan Novelino, hanya yang memenuhi jumlah minimal dukungan yang bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon.

Acara dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik, Kepala Kesbangpolinmas, Diskominfo, tokoh masyarakat, perwakilan dari TNI AD dan perwakilan dari TNI AL. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *