IGNNews.id,Anambas-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas sedang melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai, tanggal 14 Desember 2022 akan diumumkan oleh KPU Pusat terkait hasil verifikasi yang disampaikan oleh KPUD nantinya, Jumat (21/10/2022).
Novelino selaku Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, ada sembilan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual saat ini.
“Ada tujuh partai yang berada di Kecamatan Siantan, satu partai ada di Kecamatan Jemaja dan satu lagi di Kecamatan Kute Siantan,” ungkap Novelino kepada ignnews.id, Jumat (21/10/2022).
Kata dia, setiap partai harus memenuhi persyaratan secara administrasi maupun secara faktual untuk menjadi peserta pemilu dan hal itu masih ada lagi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang tentang peserta pemilu.
“Dalam melakukan verifikasi secara faktual kami mengalami kendala seperti rentang kendali, akses jaringan internet. Namun tidak membuat suatu hambatan yang besar, hanya nambah waktu pelaksanaan verifikasi saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain melakukan verifikasi secara faktual terhadap sejumlah partai pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang pemilu kepada masyarakat desa, kecamatan dan kabupaten.
“Kami sambil sosialisasi juga tentang pelaksanaan pemilu saat melaksanakan verifikasi faktual partai politik,” ucapnya.
Diketahui, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 10 kecamatan yang sebagian berjarak tempuh melalui jalur lintas laut. Hal ini membuat pihaknya mengalami kendala waktu dan cukup rumit apalagi ditambah dengan akses jaringan telekomunikasi yang kurang baik.
“Ada 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas ini. Sebagian terpisah pulau ke pulau melalui jalur laut,” sebutnya.
Menurutnya, untuk sementara ini partai politik yang telah dinyatakan lulus verifikasi faktual berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2019 silam diantaranya yakni,
1. PDI Perjuangan
2. PKB
3. PPP
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. PKS
“Partai politik yang disebutkan diatas tersebut tidak dilakukan verifikasi faktual lagi untuk tahun 2022 ini,” tukasnya. (fnd)