Politisi Senior Anambas Cakap Data Bansos Harus Ditempel

Politisi Senior sekaligus menjabat sebagai anggota DPRD KKA dari Partai Bulan Bintang (PBB)
banner 120x600

Ignnews.id, ANAMBAS-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Daerah Pemilihan (Dapil) I (satu) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) KKA untuk mempublikasikan data daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19.

Hal itu demi kepentingan pengetahuan informasi bagi seluruh masyarakat Anambas terutama yang berhak menerima bansos. Sumber bansos bisa dari Pemda, Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemerintah Pusat serta dari donatur swasta lainnya.

“Jika sudah ditempelkan disetiap papan pengumuman di tingkat desa, kelurahan maupun masing-masing kantor kecamatan maka keterbukaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat terpenuhi. Melalui media sosial juga dapat dipublikasikan,” ungkap Amat Yani selaku anggota DPRD KKA kepada wartawan, Minggu (10/5).

Sejauh ini pihaknya belum melihat ada data bansos yang ditempel dipapan pengumuman. Nama penerima bansos harus diumumkan dan jenis apa saja yang disalurkan kepada penerima.

Jika ada tambahan nama penerima terkait bansos maka akan bisa kelihatan yang berhak atau yang belum tersalurkan. Hal itu bertujuan agar semua bisa melihat dan mengetahui secara transparan.

“Saya harapkan Dinas Sosial sudah melakukan validasi data penerima bansos. Kita tidak ingin terjadi tumpang tindih atau salah penyaluran,” sebut dia.

Syarat penerima bansos juga harus disampaikan mulai dari masyarakat terdampak covid maupun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Bagi warga yang masih belum menerima dan merasa terdampak COVID-19, bisa melaporkan ke RT/RW setempat agar dimasukkan ke dalam aplikasi terdampak Covid-19,” ucap dia.

Namun begitu, apabila RW merasa kesulitan bisa langsung ke pihak kecamatan/ kelurahan/ desa untuk dibantu diinputkan. Oleh karena itu, data penerima bantuan itu masih bersifat dinamis.

“Di sinilah seharusnya Dinas Sosial melibatkan masyarakat baik itu RT,RW, BPD dan kepala desa untuk melakukan pengecekan data, sehingga pengurus Dinas Sosial dengan masyarakat, RT/RW,BPD dan kades tahu yang pantas menerima bantuan. Kita tidak ingin juga Pemda yang disalahkan,” ujarnya.

Ia mengatakan lagi, penerima bantuan kategori terdampak COVID-19 dengan MBR itu berbeda. Penerima bantuan kategori MBR, sebelumnya telah melalui proses pengecekan atau survei tersediri dengan variabel khusus.

“Kalau MBR variablenya itu ketat, ada variable khusus yang menjadi patokan, jadi memang berbeda. Di Anambas apakah itu disama ratakan dengan yang bantuan berdampak dari covid19 ini, itu kebijakan Bupati masing-masing Daerah,”katanya.(Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *