Ribuan bungkus Rokok Ilegal Hasil Tangkapan Dimusnahkan Bea Cukai dan Polres Natuna

banner 120x600

Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo bersama Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K. saat memusnahkan Ribuan rokok illegal 

Ignnews.id, Natuna – Sebanyak 1247 bungkus rokok illegal dari berbagai merek, hasil penindakan Yonkomposit 1/Gardapati Natuna saat melakukan operasi HANLAN (Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara) di Pelabuhan Selat Lampa pada 8 Agustus 2023 di Kapal Sabuk Nusantara 48 akhirnya dimusnahkan langsung oleh Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo bersama Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K. dihalaman Mapolres. Rabu (12/6/2024).

Pemusnahan ribuan bungkus rokok illegal tersebut dihadiri oleh Kajari Natuna, Suryadi Sembiring, Danlanud Natuna, Danlanal Ranai, Dandim Natuna, Danyon Komposit I/Gardapati Natuna, Wakil Ketua I DPRD Natuna dan Pejabat Disprindag Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa menjelaskan, barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Yonkomposit 1/Gardapati Natuna.

“Ini penindakan ini merupakan bentuk koordinasi antar instansi dalam melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap unsur-unsur yang dapat merugikan negara,” kata Kapolres Nanang.

Dikatakannya, dari hasil penindakan tersebut barang berupa rokok illegal kemudian dilimpahkan ke Polres Natuna untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

“kami apresiasi tinggi untuk Batalyon Komposit Gardapati Natuna atas kerjasamanya dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keamanan,” ucap AKBP Nanang.

Sementara Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang terkait dalam melakukan penindakan berupa barang kena cukai hasil tembakau.

Adapun barang kena cukai yang dimusnahkan berupa 243.220 batang rokok dengan nilai Rp. 392.601.100,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta enam ratus satu ribu seratus rupiah).

Sedangkan total potensi kerugian negara mencapai Rp 270.046.698,- (dua ratus tujuh puluh juta empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).

“Dalam rinciannya jenis rokok yang dimusnahkan meliputi Rave Merah 342 slop (68.400 batang), Rave Hijau 138 slop (27.600 batang), Maxxis 179 slop plus 2 bungkus (35.840 batang), OFO 451 slop plus 3 bungkus (90.260 batang) dan HD 132 slop (21.120 batang).” Pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *