Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penambang Pasir Liar Di Galang Batang

lokasi penambangan pasir ilegal yang diamankan di wilayah Galang Batang, Kecamatan Gunungkijang, Selasa (13/8/2024) foto istimewa
banner 120x600

BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap aktivitas penambangan pasir darat ilegal di wilayah Galang Batang, Desa Gunungkijang Kecamatan Gunungkijang pada Selasa (13/8/2024).

Pada penangkapan tersebut, pelaku hingga peralatan penambangan turut diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.

AKP Marganda P Limbong, Kasatreskrim Polres Bintan membenarkan pihaknya melakukan tangkap tangan terhadap aktivitas tambang pasir tersebut. Sejumlah barang bukti seperti mesin sedot pasir hingga dumptruk diamankan

“Kita menemukan pelaku yang sedang melakukan penyedotan pasir dengan menggunakan mesin senpam di kawasan Galang Batang,” jelasnya.

Ia menuturkan, mesin senpam tersebut tersusun dengan pipa-pipa sebagai penghubung untuk menarik pasir dari dasar air yang disalurkan langsung ke atas dumptruk atau lori.

Kini, sambungnya, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memintai keterangan kepada dua orang pekerja di lokasi penambangan tersebut.

“Semenatra masih melakuakn pendalaman untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dua orang pekerja,” ucapnya.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *