Wakil Ketua II Jarmin Beri Ucapan Selamat Kepada Seluruh Kades

banner 120x600

Ketua II DPRD Natuna Jarmin saat berfoto bersama Bupati Natuna dan seluruh unsur Kepala Desa se Natuna

Ignnews.id, Natuna – Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Natuna menggelar acara pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 69 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten Natuna.

Acara pengukuhan dilaksanakan di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Natuna pada Senin (1/7/2024).

Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Pengukuhan juga berdasarkan surat keputusan Bupati Natuna nomor 249 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Natuna.

Wakil ketua II DPRD Natuna Jarmin saat mendampingi Bupati Natuna

“Alhamdulillah, kami ucapkan selamat kepada seluruh Kades atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini semoga menjadi amanah,” kata Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin saat ditemui media ini.

Dikatakannya, dengan diperpanjangnya masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun para kades bisa lebih maksimal dalam menjalankan pembangunan di setiap wilayahnya.

“Dengan perpanjangan jabatan ini, kita ingatkan agar dapat mengelola keuangan dengan baik sehingga pembangunan di desa bisa merata,”pesannya.

Proses pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten Natuna

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari Bupati Natuna yang didampingi oleh Ketua TP PKK kabupaten Natuna dilanjutkan dengan Wakil Ketua II DPRD Natuna dan seluruh undangan. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *