Warga Garden View Keluhkan Pengembang Tak Bangun Jalan Perumahan Hingga Belasan Tahun

Indra Setiawan saat berdialog dengan Perumahan Garden View di sela-sela menghadiri kampanye di Desa Sebong Pereh, Sabtu (16/12/2023) malam lalu
banner 120x600

BINTAN – Warga Perumahan Garden View yang terletak di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluksebong mengeluhkan pengembang perumahan yang hingga kini tak membangun fasilitas jalan tempat tinggal mereka. Padahal sudah belasan tahun mereka memmbeli dan bermukim di wilayah tersebut.

Demikian disampaikan sejumlah warga saat kegiatan kampanye Fadwa Kamila Firdaus, salah seorang caleg PDIP dari Dapil I Bintan, pada Sabtu (16/12/2023) malam.

Solehan, warga Blok B Nomor 67 Perumahan Garden View mengatakan jika dirinya sudah 11 tahun tinggal di wilayah tersebut, namun hingga saat ini fasilitas jalan baik semenisasi maupun paving blok belum ada dibangun di depan rumahnya.

“Kami ingin mengeluh soal pengembang perumahan ini (Garden View), karena sudah 11 tahun saya tinggal belum dibangun jalan, masih tanah jalannya. Harusnya pengembang bangun jalan, apa ada solusi dari pemerintah?,” tanyanya.

Hal senada juga disampaikan Amjaiz, Warga Blok A Nomor 53 Perumahan Garden View. Ia juga mengungkap sudah berkali=kali mempertanyakan ke pengembang, namun belum ada jawaban pasti terkait fasilitas jalan perumahan.

“Kami ingin jalan dibangun, karena menurut kami itu adalah fasilitas yang utama dibangun, hingga kini pihak pengembang belum membangun,” ungkapanya.

Mendengar keluhan tersebut, Indra Setiawan, Ketua DPC PDIP Bintan yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut langsung memberikan jawaban. Indra yang menjabat Anggotd DPRD Bintan yang juga kini tengah menjadi Ketua Pansus (Panitia Khusus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prasarana Sarana Utilitas Umum (PU) menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah menggodok Ranperda tersebut di DPRD Bintan.

“Memang sebelumnya terkait PSU ini belum diatur secara tegas di Bintan, namun dengan Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pengembang di Bintan,” sebutnya.

Terkait keluhan warga Perumahan Garden View, Indra menegaskan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pengembang tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Saat ini sudah ada 59 pengembang di Bintan yang kami data. Kami tekankan kepada pengembang untuk membangun fasilitas umum seperti drainase dan juga jalan yang diwajibkan. Selain itu juga pengembang harus memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RTH tersebut tidak boleh dipergunakan selain peruntukkannya. Ini akan kami sidak nanti,” tegasnya.

Kepada warga Indra juga menjelaskan, dengan Perda PSU, sambungnya, maka nantinya fasilitas-fasilitas perumahan yang rusak maka dapat dibangun dengan menggunakan APBD maupun dana desa sesuai dengan kemampuan dan skala prioritas. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *