BINTAN-ignnews.id – DY (26), Warga Tanjunguban Utara Kecamatan Bintan Utara terancam ditelantarkan di negara Kamboja. DY merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang kini berada di negara tersebut dengan kondisi baru saja melahirkan.
Polsek Bintan Utara yang mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban pada Jumat 14 Februari lalu langsung melakukan koordinasi dengan pihak keluarga pada Sabtu 15 Februari dinihari.
Dari informasi org tua korban diketahui, bahwa DY saat ini sedang berada di Kamboja dalam kondisi baru saja melahirkan anak dan saat ini korban di tempatkan di salah satu penampungan di wilayah Kamboja dan untuk dapat di pulangkan ke Indonesia bersama anaknya. Pihak agen meminta uang kepada Korban sejumlah Rp 46 juta, jika tidak dibayar maka DY bersama anaknya yang masih berumur 7 hari akan di telantarkan.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Norman membenarkan informasi tersebut dan melakukan langkah-langkah awal dengan memerintahkan personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendampingi Ibu Korban untuk membuat pengaduan ke BP3MI Provinsi Kepri.
Pada Senin (17/2/2025), Polsek Bintan Utara mendampingi keluarga DY untuk mendapatkan penanganan dan pemulangan ke tanah air.
Selanjutnya Kapolsek Bintan Utara menyampaikan juga bahwa kegiatan pendampingan tersebut sebgai bentuk adanya kerjasama baik antara pihak BP3MI dan DP3KB Provinsi Kepri, dalam merespon dan mengupayakan solusi terbaik terhadap warga negara yang tereksploitasi di wilayah negara Kamboja khususnya.
“Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama-sama dengan Satreskrim Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyalur PMI Ilegal dan Tndak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Bintan khususnya di Wilayah Binut yang secara geografis berdekatan dengan wilayah tetangga Malaysia,” terang Norman.(Aan)