Nekat Peras Mantan Pacar Berujung Masuk Bui

banner 120x600

Kapolres Natuna AKBP Nopyan Aries Efendie didampingi Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan serta kasat reskrim Iptu Richie Putra menunjukkan barang bukti

Ignnews.id, Natuna – Satuan Reskrim Polres Natuna berhasil mengamankan pelaku berinisial S diduga telah melakukan tindak pidana Penyebaran video syur, yang merupakan jenis pornografi, melanggar hukum di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Kapolres Natuna, AKBP Nopyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra menuturkan bahwa berdasarkan laporan korban berinisial L pihaknya berhasil mengamankan pelaku S dikediamannya pada tanggal 2 April 2025 di jalan Hangtuah RW 02 kecamatan bunguran Timur Natuna.

“Jadi setelah adanya laporan itu, tim kita langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit handphone dan sejumlah barang lainnya,” jelas kasat Reskrim Iptu Richie Putra di Mapolres Natuna. Rabu (7/5/2025).

Iptu Richie menjelaskan, kronologisnya korban dengan pelaku ini sempat berpacaran dan pelaku melakukan perekaman video call tanpa sepengetahuan korban yang sedang menampakkan anggota tubuhnya.

Setelah kejadian itu keduanya mengalami perselisihan dan berujung putus. Namun ternyata usai putusnya hubungan mereka pelaku mulai melancarkan aksinya dengan melakukan penyebaran video syur tersebut dan meminta sejumlah uang.

“Jadi antara korban dan tersangka ini berpacaran kemudian tanpa sepengetahuan korban tersangka merekam saat korban sedang video call yang menampakkan anggota tubuh kemudian terjadi perselisihan dan putus. Tersangka lalu minta sejumlah uang sebanyak Rp 4 juta rupiah kepada korban, karena selama ini tersangka merasa sudah banyak membantu korban. Dari kejadian itu korban memblok wa tersangka. Namun dari percakapan itu korban mendapatkan ancaman akan menyebarluaskan video yang direkam tersangka secara diam-diam dan mulai mengirim video durasi 8 menit 47 detik kepada beberapa teman korban di akun media sosial korban Tik tok mengirim melalui DM,” paparnya.

Berdasarkan keterangan korban, kepolisian menerapkan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kepada tersangka kita jerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 tentang pornografi ancaman paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit 250 juta paling banyak 6 miliar rupiah,” pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *