Setahun DPO Tersangka Korupsi PNBP Syahbandar Tanjunguban Belum Tertangkap

Keluarga Terpidana Rival Pratama Berharap Kejaksaan Bisa Tangkap Andi Sulistio Susanto

Sidang perkara korupsi PNBP UPP Syahbandar Tanjunguban beberapa bulan lalu, foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Sudah setahun sejak ditetapkan dan menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO) Kasus Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Syahbandar Tanjunguban, Andi Sulistio Susanto belum berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Belum tertangkapnya Andi yang merupakan mantan direktur perusahaan pelayaran PT Pelita Arsaka Bahari (PAB) ini menjadi beban ketidakadilan bagi keluarga terpidana Rival Pratama. Rival sendiri menjadi terpidana karena menjabat selama 3 bulan menjadi direktur PT PAB setelah Andi Sulistio Susanto.

Zumarni, ibu dari Rival Pratama kepada awak media menyampaikan, rasa kekecewaannya karena sang aktor utama kasus korupsi tersebut belum berhasil ditangkap. Akibatnya anaknya yang menanggung beban paling berat baik pidana maupun uang ganti kerugian yang mencapai Rp 1,133 miliar.

Dalam fakta persidangan, para terdakwa dan juga sebagian besar saksi termasuk dari staf perusahaan mengatakan jika Rival Pratama sangat pasif dalam perusahaan. Kendali perusahaan dan keuangan dipegang oleh Andi Sulistio Susanto yang juga merupakan ayah sambung Rival Pratama.

“Sudah setahun DPO, Andi Sulistio belum juga tertangkap, informasi dari kejaksaan di satu tahun lalu, mereka membentuk tim tabur untuk menangkap DPO andi sulistio, namun sampai saat ini belum ada kabar ataupun hasil dari pencarian tersebut,” katanya, Jumat (30/10/2026)

Ia menambahkan, pihak keluarga Rival Pratama telah mempertanyakan dengan surat resmi yang dikirimkan langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Bintan terkait masalah tersebut, namun hingga kini belum ada tangapan.

Seperti yang diketahui dalam putusan majelis hakim PN Tanjungpinang memutuskan bahwa beban uang penganti kerugian negara sebesar Rp 1,133 miliar yang dibebankan kepada Rival Pratama akan dialihkan dan dilimpahkan sepenuhnya kepada Andi Sulistio (DPO) segera setelah Andy berhasil ditangkap dan diproses hukum.

Dalam kasus tersebut, dua ASN yakni mantan Kasi Kesyahbandaran yaitu Muqorobin dan mantan Kasi Lalu Lintas Kantor UPP Tanjunguban divonis penjara dan denda Rp 50 juta pada April 2026 lalu, kini keduanya telah bebas bersyarat dari tahanan.

Sementara itu eks Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjunguban, Iwan Sumantri juga dihukum dengan vonis penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider penjara selama 50 hari.

Rival Pratama divonis 3 tahun penjara, juga dikenakan pidana tambahan yaitu Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,133 miliar dan bila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hakim juga menyampaikan bila kemudian hari DPO Andi Sulistio Soesanto tertangkap dan diadili, maka Rival dapat melakukan upaya hukum untuk memperingat hukumannya, terutama terkait Uang Pengganti.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *