TANJUNGUBAN-ignnews.id – Empat warga Tanjunguban melapor ke Polsek Bintan Utara pada Selasa (7/10/2026) siang karena merasa ditipu oleh oknum pengembang atau developer di salah satu perumahan di Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara.
Laporan warga tersebut terkait proses jual beli rumah yang tidak jelas pembangunannya, pembatalan sepihak hingga penjualan ganda terhadap objek rumah yang sama kepada calon pembeli.
Warga yang melapor pun mengalami kerugian yang beragam, mulai dari Rp 13 juta, Rp 18 juta, Rp 28 juta hingga Rp 58 juta. Modusnya oknum pengembang menawarkan rumah dengan sejumlah biaya tambahan, namun rumah yang dimaksud tidak dibangun bertahun-tahun.
Hafis salah seorang warga yang melapor ke Polsek Bintan Utara mengaku dirinya memilih membeli rumah untuk tempat tinggal sejak tahun 2023 lalu. Namun rumah yang dimaksud tidak dibangun hingga 2025, padahal ia sudah membayar booking fee dan juga DP rumah tersebut.
“Saya awalnya berencana membeli di bagian blok atas, sudah PPJB namun sekian tahun tidak dibangun. Dengan banyak alasan, pengembang menawarkan pindah blok, kemudian di bagian bawah pindahnya. Di awal 2026 ia menawarkan rumah lain di lokasi yang sama dan saya setujui,” sebutnya.
Usai itu, oknum pengembang itu meminta uang biaya lain-lain hingga nominal Rp 28 juta, namun berkas pemohon tidak diteruskan dengan baik untuk pengajuan KPR ke BTN.
“Saat saya cek ternyata rumah yang saya bayar itu juga ditawarkan ke orang lain yang sudah membayar Rp 58 juta. Jadi satu rumah ditawarkan ke dua orang. Nah parahnya saat saya membayar rumah tersebut, orang lain juga membayar rumah yang sama, bahkan saya dimintai uang biaya akad rumah seperti pajak dan lainnya, namun nyatanya tidak ada untuk akad kredit KPR,” terangnya.
Hingga kini, lanjutnya, dirinya sudah berupaya berkomunikasi langsung terhadap oknum pengembang, namun tidak ada respon. Kemudian pihaknya meminta mediasi melalui Bhabinkamtibnas. Meski di bantu mediasi, namun dari pihak pengembang sepertinya tidak mengindahkan Bhabinkamtibnas untuk bisa berjumpa menyelesaikan masalah.
“Kalau saya yang komunikasi tidak ada respon, lewat Bhabinkamtibnas sudah dibantu, tapi pihak developer sibuk-sibuk saja tak bisa mediasi dan seperti menyepelekan, jadi kami lapor ke Polsek saja,” ungkapnya.
Sementara itu, empat warga yang melakukan pelaporan terhadap dugaan penipuan tersebut langsung dimintai keterangan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Pihak polisi yang sudah menerima laporan kronologis tersebut akan melakukan penyelidikan terhadap pihak yang membangun Perumahan NH dan oknum terlapor A. Jika nanti dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka akan diteruskan ke penyidikan.(Aan)













