TANJUNGPINANG-ignnews.id – Romaidin (49), warga Kampung Pasir Desa Sebong Pereh harus berjuang panjang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sejak 15 Juli 2026. Pria yang membuka bengkel kecil ini harus menjadi pesakitan karena menjual solar subsidi sebanyak 5 liter.
Ia diamankan Satreskrim pada 2 Mei lalu saat kedapatan menjual solar sebanyak 5 liter seharga Rp 50 ribu kepada seseorang ta dikenal yang mendatanginya menjelang sore hari.
Romaidin yang menjual solar subsidi bukan tanpa alasan, pelaku usaha UMKM ini menjadi wadah bagi 6 nelayan yang mengajuan solar subsidi dari pemerintah melalui rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kios yang dimiliki Romaidin merupakan kios khusus untuk nelayan yang membeli solar subsidi. Polanya nelayan meminta Romaidin menalangi pembelian solar, mengangkut, menyimpan serta menjadi tempat pembelian yang dilakukan secara ecer. Ini karena nelayan tidak mampu membeli sekaligus solar subsidi rekomendasi karena membutuhkan uang dalam jumlah besar dan juga pengangkutan serta penyimpanan.
Di tempat kios milik Romaidin, nelayan membeli solar seharga Rp 7.800 per liter. Nilai tersebut merupakan pembayaran solar subsidi Rp 6.800 perliter dan juga biaya pembayaran penalangan angkut dan penyimpanan sebesar Rp 1.000 untuk 1 liter solar.
Terkadang, nelayan tidak langsung membayar lunas setiap pembelian eceran solar, banyak nelayan yang justru mengutang dan akan membayar jika sudah mendapatkan hasil laut.
Pengorbanan Romaidin tersebut ternyata membawanya ke meja hijau. Ia ditangkap saat menjual solar subsidi sebanyak 5 liter. Uang sebesar Rp 50.000 itu juga menjadi bukti di pengadilan.
Dari proses persidangan terungkap jika Romaidin menjual solar sebanyak dua kali kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 10 ribu per liternya.
Awalnya sehari sebelum ia ditangkap, ada pengendara mobil mewah antara Toyota Fortuner atau Mitsubishi Pajero yang mendatanginya sekitar pukul 12 malam untuk membeli solar. Kepada Romaidin ia meminta tolong membeli solar dengan alasannya mobilnya kehabisan solar dan tidak akan sampai tujuan jika tidak mengisi bahan bakar.
Lantas, karena kasihan Romaidin menjual solar sebanyak 5 liter dengan harga Rp 50 ribu. Esoknya, ada seorang warga yang mengaku tinggal di Sungai Kecil yang datang ke kiosnya untuk membeli solar sebanyak 5 liter. Kepada Romaidin, pria tersebut sangat meminta tolong membeli solar untuk menyalakan mesin air penyiram kebun, jika tidak maka tanaman akan mati.
Karena kasihan, lantas Romaidin menjual 5 liter solar subsidi dengan harga Rp 50 ribu atau dengan harga Rp 10 ribu perliter. Usai membeli bukan langsung pulang, pria tersebut berdiri selama 5 menit di pinggir jalan depan bengkel Romaidin sembari celingak-celinguk dan polisi dari Polres Bintan langsung datang dan menangkap Romaidin dengan alasan menjual solar subsidi di atas Harga Eceran Rp 6.800 perliter.
Anehnya saat awak media menelusuri jalan sepanjang Sungai Kecil hingga Sebong Pereh, ada sebanyak 6 kios yang menjual solar eceran dan juga bensin eceran.
Saat dipersidangan, Romaidin mengaku hanya menjual solar subdisi tersebut sebanyak 2 kali atau setara 10 liter dengan harga Rp 10 ribu perliternya. Ia juga memastikan penjualan prioritas ke nelayan pemegang surat rekomendasi Dinas Perikanan.
“Saya hanya menjual 2 kali saja kepada orang luar, itu pun karena mereka memelas meminta karena terdesak. Untuk warga lain memang ada saya jual eceran perbotolan saja kalau kondisi terdesak, namun itu sangat jarang dan dengan harga Rp tetap 7.800 perliternya,” katanya dalam sidang.
Sementara itu, Iwan Kesuma Putra, pengacara yang mendampingi Romaidin juga menyampaikan keanehan dalam kasus tersebut. Keberadaan Romaidin menurut saksi-saksi dari nelayan pemegang surat rekomendasi solar subsidi sangat membantu nelayan dalam membeli solar.
Dengan pembayaran secara cicilan dan biaya ongkos hanya Rp 1.000 perliter nelayan tidak merasa terbebani dan malah untung. Bahkan nelayan sebagian tidak membayar langsung saat mengambil solar untuk melaut, melainkan hutang dahulu dan ketika mendapat hasil laut baru dibayar.
“Kami juga dalam sidang mengajukan saksi pembeli untuk dihadirkan, namun hal tersebut ditolak. Padahal dengan dihadirkan pembeli maka akan jelas seperti apa dan tujuan pembelian itu. Ini karena barang bukti uang yang disita hanya Rp 50 ribu saja,” terangnya.
Ia juga mengatakan, pelanggaran yang dikenakan kepada kliennya tidak beralasan, ini karena Romaidin membeli dan menjual solar subsidi dalam skala kecil, kemudian usaha perorangan dan juga bukan badan hukum. Apalagi, pembelian solar hanya berdasarkan surat rekom nelayan. Sehingga seharusnya sanksinya adalah administrasi, bukan pidana.
Namun perjuangan Romaidin akan ditentukan besok Selasa (29/9/2026). Pengadilan akan memutus kasus tersebut, Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Romaidin dengan hukuman penjara selama 3 tahun.(Aan)













