3.188 Narapidana Kanwil Ditjen Imipas Kepri Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Ansar Ahmad didampingi Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura dan Kanwil Ditjen Pas Kepri Aris Munandar saat memberikan remisi secara simbolis dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 81 di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (17/8/2026) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Sebanyak 3.188 Narapidana yang merupakan warga binaan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjenpas) Pemasyarakatan Kepulauan Riau mendapatkan remisi potongan hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 81.

Demikian remisi tersebut diberikan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang di Kilometer 18 Kecamatan Gunungkijang, Kabupaten Bintan.

Remisi yang diberikan secara simbolis oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad itu juga diberikan kepada 18 orang binaan anak yang berasal dari lapas anak di Kepri.

Aris Munandar, Kepala Kanwil Ditjen Pas Kepri mengatakan jika untuk seluruh narapidana warga binaan di Kepri saat ini ada 5.100 orang. Hari ini ada 3.188 yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan.

Sebanyak 3.170 merupakan warga binaan dewasa dan 18 orang merupakan warga binaan anak. Sebanyak 3.152 orang mendapatkan remisi namun masih tetap dibina dan 36 orang lainnya mendapatkan remisi dan bebas dari hukuman pokok.

“Untuk warga binaan yang langsung bebas murni ada 2 orang yaitu untuk kasus pencurian yang dibina di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Untuk 34 lainnya bebas dari pidana pokok dan dapat bebas jika menyelesaikan pidana subsidernya,” jelasnya

Ia mengatakan, untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi sejumlah kriteria untuk diusulkan, seperti berkelakuan baik, mengikuti program binaan dengan baik, meununjukkan tingkat risiko kejahatan yang menurun dan sebagainya.

“Semua warga binaan dari semua kasus kejahatan termasuk korupsi juga berhak mengajukan dan menerima remisi. Untuk saat ini potongan remisi yang diberikan mulai dari 1 hingga 2 bulan,” sebutnya.

Sementara itu, Ansar Ahmad, Gubernur Kepri menyampaikan jika proses binaan di lembaga pemasyarakatan merupakan proses hukum yang harus dijalani untuk penegakkan hukum. Dengan adanya remisi ini ia mengatakan itu merupakan bagian dari rasa keadilan dan juga pembinaan.

“Tentunya di dalam lembaga ini warga binaan tetap mendapatkan hak-haknya dan ini merupakan bagian dari penegakkan keadilan negara untuk masyarakatnya,” kata Ansar.

Ia juga menyampaikan jika dalam binaan tidak membuat kreatifitas warga terhenti, namun juga dapat dikembangkan sesuai dengan kemampuan dan program-program pembinaan guna menjadikan masyarakat binaan menjadi lebih baik dan siap kembali lagi ke masyarakat umum.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *