TANJUNGPINANG-ignnews.id – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri terkait vonis bersalah terhadap 4 orang terpidana bebas perkara dugaan korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga membuat kuasa hukum merasa kekecewaan. Kekecewaan tersebut dikarenakan kuasa hukum menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri tak objektif dalam memeriksa perkara.
Kuasa hukum Yulizar, Rian Hidayat, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) dalam perkara banding tersebut
Disampaikan Rian jika putusan Majelis Hakim PT Kepri dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Ia juga menilai pemeriksaan yang dilakukan di tingkat banding tidak berlangsung secara objektif dan menyeluruh.
Menur, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP yang berlaku, majelis hakim di tingkat banding memiliki kewenangan untuk membuka persidangan kembali serta memanggil saksi maupun ahli apabila masih terdapat keraguan dalam mengambil keputusan.
Ia menegaskan, perkara yang ditangani kliennya sebelumnya telah diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama setelah melalui proses pembuktian di persidangan.
“Keadilan dan kepastian hukum tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan di negeri ini. Ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau tidak fair, tidak objektif, dan tidak menyeluruh. Padahal, Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau bisa membuka persidangan dan memanggil para saksi maupun ahli jika ada keraguan dalam mengambil keputusan. Perlu diingat, ini putusan bebas, dengan semua dalil dan pembuktian yang terang benderang di persidangan. Sudah jelas dibuktikan bahwa 1+1=10 oleh ahli volume Politeknik Lhokseumawe adalah kesalahan, masa majelis hakim Pengadilan Tinggi mengatakan itu benar,” jelas Rian.
Atas putusan tersebut, ia juga berencana bersama kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga.
Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.
Empat terdakwa tersebut yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya sebagai kontraktor pemenang tender, Deky selaku pelaksana proyek, serta Jeki Amanda yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(Aan)













