BINTAN-ignnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam kurun sebulan terakhir. Satuan yang baru saja dipimpin oleh Iptu Onny Chandra dalam kurun sebulan ini mengungkap peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakat dan Narkoba antar pulau Batam-Bintan.
Dalam press rilis yang dilakukan oleh Polres Bintan yang dipimpin Wakapolres Kompol Ahmad Rudi Prasetyo pada Rabu (5/8/2026) di Mapolres Bintan menyampaikan pengungkapan kurir narkoba yang diungkap.
Kasus pertama yaitu peredaran sabu-sabu dan ekstasi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang di Gunungkijang Bintan pada 20 Juli 2026 lalu. Dalam kasus tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu YS (34) yang merupakan warga binaan atau narapidana kasus narkotika yang dalam waktu dua minggu akan bebas. Namun nahas ia batal menghirup udara bebas karena kedapatan membawa 17,83 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi yang dimasukan di dalam kondom.
Tidak hanya sendiri, YS ternyata bekerjasama dengan sesama narapidana yaitu IS. Dalam melakukan aksinya, YS diduga menerima upah uang yang akan dipergunakan sebagai biaya pulang kampung ke Sumatera jika bebas dua pekan kemudian. Namun aksi penyelundupan narkoba ke dalam Lapas tersebut terkuak saat polisi melakukan pemeriksaan lokasi jelang kedatangan istri Wapres RI yang akan berkunjung ke Lapas tersebut.
“Untuk kasus tersebut, polisi kini memburu DPO yang diduga bandar barang haram tersebut ke Batam,” kata Kompol Ahmad Rudi
Kasus kedua, Satresnarkoba Polres Bintan mengungkap peredaran sabu-sabu di Tanjunguban. Dalam kasus tersebut pasangan kakek nenek didapati menyimpan narkoba jenis sabu dengan modus menyimpan di gagang tutup termos nasi.
Dalam kasus tersebut, dua orang yaitu nenek EM (55) dan kakek AT (54) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didapati menerima paket sabu dari Batam ke Tanjunguban untuk diedarkan.
Pengungkapan yang dilakukan dalam operasi polisi tanggal 30 Juli 2026 di Jalan Imam Bonjol Tanjunguban ini mengamankan 8 paket sabu-sabu dengan berat 37,82 gram. Polisi juga mengejar satu orang yang saat ini masih buron di Batam.
“Atas perbuatan tersebut, ke empat orang tersangka tersebut diancam dengan UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tambah Iptu Onny Chandra. (Aan)













