Pekerja Gugat Pertamina Energy Terminal Pulau Sambu & PTC Ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Foto Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, foto oleh Aan
banner 120x600

TANJUNGPINANG-ignnews.id – Seorang pekerja bernama Jelianta Marbun menggugat PT Pertamina Energy Terminal (PET) Pulau Sambu dan PT Pertamina Training and Consulting (PTC) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang. Demikian sebagaimana tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Gugatan yang disampaikan pada Selasa 1 September 2026 dan terdaftar pada Kamis 3 September 2026 itu menggugat PT Pertamina Energy Terminal (PET) Pulau Sambu selaku Tergugat 1 dan PT Pertamina Training and Consulting (PTC) sebagai Tergugat 2.

Dari jadwal sidang yang tertera, sidang perdana perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak tersebut dilaksanakan pada Rabu (16/9/2026), namun berdasarkan informasi di lapangan, sidang ditunda karena hanya pihak Penggugat saja yang hadir, namun pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak hadir di pengadilan. Dalam jadwal selanjutnya, sidang akan dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026).

Dalam Petitum atau Tuntutan yang terlampir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jelianta Marbun meminta majelis hakim yang memeriksa perkaranya pertama untuk menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, kemudian kedua menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja.

Pada permintaan ketiga yaitu menghukum Tergugat II mencabut skorsing pekerja Julianta Marbun dan mempekerjakan kembali sesuai yang tercantum dalam PKWT. Ke empat memerintahkan dan menetapkan agar Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi karena PHK sepihak serta ke lima menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *