Kejaksaan Periksa Pinjaman KUR Bermasalah Di BRI Unit Tanjunguban, Puluhan Warga Desa Pengujan Jadi Korban

Kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu. Pihak Kejari Bintan kini sedang melakukan pemeriksaan dugaan kredit bermasalah di Unit BRI Tanjunguban
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penyelidikan terhadap kredit bermasalahan yang dikucurkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Tanjunguban. Kredit bermasalah yang dikucurkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai angka Rp 4,2 miliar.

Rusmin, Kepala Kejari Bintan mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus kredit bermasalah yang menyeret 87 warga Desa Pengujan, Kecamatan Telukbintan dalam kurun waktu 2022 hingga 2025 itu.

Kasus tersebut jelasnya, sudah dalam tahap penyidikan dan memeriksa berbagai saksi baik dari pihak BRI Unit Tanjunguban dan juga warga Desa Pengujan yang namanya terkait kredit tersebut.

“Dugaannya ada empat modus dalam kasus ini, pertama melalui pihak ketiga atau calo, calo tersebut yang memproses hingga dana tersebut cair, kemudian memalsukan pesyaratan kredit dan memfiktifkan data pemohon, serta bekerjasama dengan calo,” terangnya. jelasnya.

Calo tersebut lanjutnya, bekerjasama dengan pihak BRI dari tahun 2022 sampai 2025, total korban dalam kasus ini ada sebanyak 87 yang berprofesi sebagai Petani, Nelayan, tukang ojek hingga pemetik kelapa.

“Untuk pinjaman KUR yang diajukan bervariasi, ada yang Rp 20 juta, Rp 40 juta, Rp 50 juta hingga Rp 99 juta. Kasus ini mulai diselidiki sejak Juli lalu,” terangnya.

Hingga saat ini, tambahnya, sudah 7 orang pegawai beserta Kepala Unit di BRI Tanjunguban diperiksa.

Sementara itu, dari informasi yang didapat di lapangan oleh awak media didapati dua dugaan kasus kredit bermasalah yang terjadi. Pertama adanya pemalsuan data nasabah BRI peminjam KUR dan kedua adalah pinjam pakai nama nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit, kemudian uang pinjaman dipergunakan oleh oknum pegawai bank.

“Kalau yang pemalsuan itu dugaannya data nasabah yang pernah meminjam uang di bank tersebut dipergunakan ulang oleh oknum pegawai bank tanpa diketahui nasabah yang bersangkutan. Namun soal pencairan dan seperti apa kita masih bingung juga soal dugaan yang pertama ini,’ jelas sumber.

Untuk dugaan kedua, oknum pegawai BRI ini bersama sejumlah pihak dengan sengaja meminta nasabah atau warga Desa Pengujan ini melakukan peminjaman atau pakai nama. Uang hasil pinjaman kemudian diserahkan ke oknum bank dan kemudian nasabah peminjam diberikan fee atau uang tanda terimakasih.

“Modusnya ada yang seperti pinjam nama. Jadi nasabah ini disuruh pinjam di bank dari hasil bujuk rayu oknum bank, kemudian uang hasil pinjaman KUR dipakai oknum bank, dia janji nanti dia yang bayar kreditnya. Namun faktanya oknum bank ini tidak bayar, jadi catatan pinjaman bank atas nama nasabah menjadi bermasalah dan tinggal kolektibilitas menjadi macet,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya beberapa pihak juga sudah mengingatkan risiko pinjam nama atas fasilitas KUR tersebut, Namun nasabah ada yang termakan iming-iming pemberian imbalan tertentu.

Sementara itu, Zulfitri, Kepala Desa Pengujan yang dikonfirmasi membenarkan adanya kredit bank bermasalah yang menimpa sejumlah warganya. Ia juga membenarkan dirinya dipanggil kejari Bintan terkait penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan kantor desa.

“Untuk SKU ini memang kami ada mengeluarkan. Namun tidak hanya untuk BRI saja, melainkan juga bank lain. SKU ini kan sifatnya pelayanan. Ketika warga mengajukan ke kami dan syaratnya lengkap, maka kami keluarkan SKU. Untuk penilaian bank soal proposal pinjaman, itu bukan wewenang atau pengaruh dari SKU,” terangnya.

Saat ditanya soal modus kredit bermasalah yang dipertanyakan awak media, Zulfitri juga ada mendengarnya. Namun ia tidak dapat memastikan hal tersebut.

“Soal modus-modus itu saya dengarnya begitu, tetapi itu biar menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Beberapa tahun lalu memang ada warga yang bertanya soal pinjam nama kredit bank. Saat itu saya sudah sarankan agar warga tidak terbujuk rayu oknum-oknum. Karena pinjam nama hutang piutang di bank ini pasti memiliki risiko besar di kemudian hari jika oknum yang meminjam uang sebenarnya kabur atau bahkan meninggal. Maka nasabah atas nama kredit pasti akan menanggung beban hutang,” jelasnya.

Saat ini, ia juga menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan. Ia juga mengimbau agar warga tidak teriming-imingi modus pinjam nama untuk kredit di bank. Mesti program KUR ini tanpa jaminan, namun kewajiban hutangnya tidak akan hilang begitu saja.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *