TANJUNGUBAN-ignnews.id – Aktivitas penimbunan di kawasan Hutan Lindung Sei Jago, di Kampung Sei Jeram Desa Lancang Kuning dikabarkan diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bintan beberapa waktu lalu.
Penimbunan yang dilakukan di area rawa-rawa RW 002 Desa Lancang Kuning tersebut dikabarkan akan menimbun ratusan hektare lahan yang diduga dikuasai oleh perusahaan.
Salah seorang warga membenarkan adanya aktivitas pemotongan lahan dan juga penimbunan dengan menggunakan alat berat di wilayah tersebut, namun aktivitas tersebut sudah terhenti dikarenakan sudah dihentikan dan diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan.
“Kalau keruk tanahnya di sana bang, kalau arah kesini sebelah kanan dekat kandang kambing, lurus saja. Kalau penimbunan habis ujung aspal belok kiri nah nanti 100 meter nampak itu,” terangnya.

Sementara itu, warga lainnya juga membenarkan aktivitas penimbunan tersebut sudah dihentikan oleh polisi dan alat berat diamankan. Aktivitas tersebut hanya berlangsung selama 3 hari dan akhirnya dihentikan sebelum tanggal 17 Agustus lalu.
“Nah itu infonya dia (penimbunan) tak ada izin. Apalagi ini kawasan hutan lindung. Apa boleh perusahaan melakukan itu?,” tanyanya.
Ia menjelaskan, dari informasi yang beredar, pemilik lahan merupakan warga Jakarta dengan nama inisial A. Ia diketahui memiliki perusahaan yang bernama William Group sesuai dengan nama yang ada di plang di sekitar tanah.
“Saya juga heran bang, warga lama sini tidak tahu ada perusahaan yang membeli lahan itu, karena lahannya itu rawa-rawa dan memang tidak pernah ada yang menggarap. Suratnya saya tak paham, tapi informasinya dari cerita-cerita warga peta lahan perusahaan itu sampai ke arah Kampung Lepan sana,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang yang dikonfirmasi terkait penimbunan lahan di lokasi tersebut belum memberikan jawaban.(Aan)













