BINTAN-ignnews.id – Terkait permasalahan dugaan penipuan yang dilaporkan sejumlah warga di Tanjunguban ke kepolisian sebagai calon pembeli rumah subsidi oleh salah satu pengembang perumahan di Tanjunguban dinilai sudah tepat.
Demikian disampaikan oleh Endriansah suseno, SH Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen – Mitra Konsumen Kepulauan Riau kepada awak media ini. Menurutnya langkah ke ranah pidana tepat jika proses penyelesaian sudah berkepanjangan, berlarut dan tidak ada titik temu.
“Untuk laporan pidana sudah tepat agar ada penyelesaian yang lebih tegas dan jelas. Ini karena dari beberapa korban sudah bertahun-tahun bermasalah terkait pembelian rumah subsidi tersebut,” terangnya, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, penyelesaian permasalahan pembelian rumah subsidi merupakan ranah perlindungan konsumen yang mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terkait permasalahan yang terjadi di pulau Bintan Khususnya tanjunguban terhadap penipuan jual beli rumah yang dilakukan oleh developer,
Berdasarkan undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diduga developer tidak menjalankan kewajibannya kepada konsumen
Terkait analisis permasalahan perumahan di Bintan khususnys di Tanjunguban ini, ia melihat pertama Konsumen telah membayar DP, sudah ada yang menandatangani PPJB, telah melunasi pembayaran rumah namun belum menerima sertifikat dan juga ada yang membuat dapur namun pengerjaan belum selesai
“Di dalam Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 1999, developer diduga melanggar beberapa hak mendasar konsumen yakni hak konsumen untuk mendapatkan kepastian memiliki hunian tidak kunjung dapat sejak 2022 atau 2023. Kemudian ada hak konsumen untuk menerima sertifikat sebagai legalitas kepemilikan hunian, kemudian hak konsumen untuk jasa renovasi dapur yang tidak sesuai dengan perjanjian, yang mana pekerjaan tidak diselesaikan,” terang pria yang juga merupakan advokat.
Ia menambahan, ada pelanggaran pada Pasal 8 UU Nomor 8 pasal 8 Ayat 1 huruf f tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika tidak sesuai dengan janji atau janji yang dinyatakan dalam etiket, keterangan atau promosi penjualan hal ini berdasarkan aduan konsumen sudah membayat namun hunian tidak dibangun oleh developer.
“Pada Pasal 16 juga menjelaskan jika pelaku usaha dilarang mengobral janji atau tidak menepati pesanan barang/jasa dalam waktu yang disepakati. Konsumen telah dirugikan berdasarkan penundaan pembangunan sejak tahun 2022 hingga 2026 yang menyebabkan kerugian material yang nyata seperti nilai waktu uang yakni terjadi penurunan daya beli uang (inflasi), serta kerugian immaterial oleh konsumen yang menjadi beban psikologis agau ketidakpastian dari developer,” jelasnya.
Ia menambahkan lagi, sebagai catatan penting, pembayaran ganti rugi tidak menghapus unsur penipuan dan penggelapan. Terdapat pilihan yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan dapat diupayakan jalur penyelesaian sengketa konsumen yakni BPSK seperti mengajukan gugatan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen setempat untuk menuntut ganti rugi secara mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
Dalam melakukan gugatan perdata mengingat jumlah korban lebih 20 orang dengan total kerugian total ratusan juta rupiah, para korban dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) secara bersama sama dan melalui laporan di kepolisian dengan dugaan penipuan atau pelanggaran tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
“Intinya jika permasalahan baru-baru terjadi, maka dapat menempuh jalur penyelesaian melalui BPSK, namun jika sudah berlarut maka laporan polisi dapat dilakukan, jika sudah selesai di ranah pidana, maka dapat dilakukan gugatan ke pengadilan untuk ganti rugi atas perbuatan melawan hukum,”(Aan)













