Lengkapi Berkas Kasus Pemalsuan Surat Tanah Hasan Cs, Polres Bintan Lakukan Rekonstruksi Perkara Di Kilometer 23

Tiga tersangka pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya saat melakukan rekonstruksi perkara di lokasi lahan tersebut di Kilometer 23 Bintan Timur, Senin (1/7/2024) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id-Kepolisian Resor (Polres) Bintan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan rekonstruksi perkara pemalsuan surat tanah Hasan dan kawan-kawan di lokasi lahan PT Expasindo Raya di Kilometer 23 Kecamatan Bintan Timur pada Senin (1/7/2024) pagi.

Rekonstruksi perkara yang melibat tiga tersangka, pihak Kejari Bintan, Kecamatan Bintan Timur, Kelurahan Sei Lekop, Badan Pertanahan Kabupaten Bintan serta pihak PT Expasindo Raya ini berlangsung lebih dari dua jam.

Pada rekonstruksi tersebut, ketiga terdakwa dengan masing-masing peran menunjukkan sejumlah patok lahan dan menjelaskan mengenai proses pengukuran dan perintah melakukan pengukuran surat alas hak tanah yang ditertibkan di atas lahan tersebut pada tahun 2014 dan 2016 silam.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong menjelaskan, rekonstruksi hari merupakan bagian dari proses penyidikan guna memberikan data yang lebi terang benderang terhadap kasus tersebut.

“Berkas P19 sudah jaksa kembalikan dan mereka meminta melengkapi petunjuk perkara ini, termasuk rekonstruksi hari ini,” katanya usai proses rekonstruksi dilakukan.

Ia mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut selain menghadirkan berbagai pihak untuk menerangkan subjek pelaku tindak pidana dalam kasus ini, hingga menerangkan objek tanah yang menjadi salah satu permasalahannya.

“Dari PT Expasindo hadir semuanya, termasuk kuasa hukumnya. Untuk para tersangka kami sudah undang kuasa hukumnya, namun tidak dapat hadir dengan alasan ada kesibukan sidang di pengadilan di saat yang bersamaan,” jelasnya.

Usai rekonstruksi tersebut, pihaknya juga bersama dengan pihak terkait langsung melakukan ekspose perkara di Kejari Bintan. Hal tersebut juga bagian dalam berkas perkara menuju lengkap atau P21.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan menyebutkan jika pihaknya sudah melihat proses rekonstruksi dan menjelaskan lahan dan tanda batas yang ditunjuk oleh tersangka adalah lahan milik PT Expasindo Raya.

“Tadi kami lihat dan kami memastikan titik dan batas lahan dalam rekontruksi adalah lahan milik klien kami,” katanya.

Rekonstruksi ini, sambungnya, juga menerangkan para tersangka soal kebenaran titik dan batas lahan yang ditimpa dengan surat tanah alas hak yang dugaannya palsu dibuat para tersangka.

Ia mengatakan akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum mulai dari pihak kepolisian hingga pengadilan nantinya.

Sementara itu, tiga tersangka yakni Hasan (eks Camat Bintan Timur), Riduan (eks Lurah Sei Lekop) dan Budiman (eks juru ukur Kelurahan Sei Lekop) koperatif dalam proses rekonstruksi tersebut. Riduan dan Budiman tampak mengenakan masker penutup mulut, sedangkan Hasan tampak tidak mengenakan maskes serta sesekali melepaskan senyum dalam tahapan rekonstruksi.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *