Sidang Lapangan Gugatan PMH BPR Kepri Bintan, Pengacara Penggugat Tekankan Soal Kesalahan Penetapan Eksekusi

Suasana pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang dilakukan PN Tanjungpinang di objek sengketa antara BPR Kepri Bintan dan Harianto di Tanjunguban, Senin (0/9/2024) foto oleh Aan
banner 120x600

TANJUNGUBAN-ignnews.id – Kasus gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Harianto dan Diana selaku Penggugat terhadap PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kepri Bintan selaku Tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kali ini perkara dengan nomor 35/Pdt.G/2024/PN Tpg memasuki tahap Persidangan Setempat atau sidang lapangan.

Sidang lapangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin oleh Siti Hajar Siregar selaku Hakim Ketua melakukan pengecekan objek gugatan yaitu dua unit bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Indunsuri, Kelurahan Tanjunguban Selatan pada Senin (30/9/2024) kemarin.

Pada proses sidang yang dilaksanakan selama 15 menit tersebut, majelis hakim memeriksa objek sengketa dan juga meminta keterangan dari kedua belah pihak.

Syahril, Kuasa Hukum Penggugat usai sidang lapangan mengatakan, jika pihaknya tetap menekankan mengenai proses eksekusi objek sengketa yang terdapat permasalahan, yaitu mengenai penetapan eksekusi yang disampaikan kepada kliennya terdapat kesalahan nomor sertipikat.

“Surat pemberitahuan eksekusinya salah nomor SHM nya, jadi kami nilai eksekusinya tidak sah,” jelasnya.

Selain itu. Ia juga menegaskan jika pihak Tergugat yang terkesan menutup pintu penyelesaian kredit macet terhadap kliennya. Dimana saat kliennya mengajukan relaksasi restruktur saat Pandemi Covid-19 tidak diindahkan dan dikabulkan.

“Padahal saat Covid yang melanda dunia beberapa tahun lalu, Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan dilakukan kebijakan relaksasi tersebut terhadap pelaku usaha maupun pekerja, tujuannya agar membantu masyarakat menghadapi pandemi. Tapi pihak Tergugat tidak mengabulkan. Itu juga diperkuat oleh saksi kami di persidangan pekan lalu,” ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, nilai pelunasan kredit yang diucapkan oleh Tergugat kepada Penggugat di forum resmi pengadilan juga tidak masuk akal. Nilai utang yang hanya Rp 1,1 miliar menjadi Rp 5 miliar hanya dalam tempo beberapa tahun saja.

“Tergugat sebut di mediasi pengadilan jika Penggugat ingin membayar hutang, maka wajib melunasi sebesar Rp 5 Miliar. Ini kan hitung-hitungan aneh jika bunga kredit bank hanya belasan persen pertahun,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, upaya eksekusi yang dilakukan Tergugat terbilang prematur jika dilakukan, hal ini mengungat jika masa kredit perjanjian hutang bank adalah periode 2018-2026.

“Hutang bank saja perjanjiannya belum habis masanya, ini sudah main eksekusi saja,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, kliennya yang masih bertanggungjawab melakukan cicilan pembayaran meski Tergugat melayangkan Surat Peringatan Pertama hingga Ketiga.

“Nah poinnya lagi jika pihak Tergugat tidak pernah mengeluarkan rekening koran sisa hutang atau outstanding kredit kepada klien kami, meskipun pihak Tergugat telah melayangkan Surat Pengambilalihan Jaminan dan penyitaan. Klien kami kan juga mesti tahu berapa nilai hutangnya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan jika pihak bank kerap berubah-ubah dalam upaya menjual jaminan Penggugat. Ada yang dijual dengan nilai Rp 1,4 miliar, ada juga dengan nilai Rp 859 juta sebagaimana di situs lelang KPKNL Batam.

“Ada juga keluhan klien kami soal penetapan Hak Tanggungan (HT), dimana klien kami merasa tidak pernah menghadap notaris di Tanjunguban, tapi dokumen peletakkan HT dari notaris tersebut ada, ini saya rasa juga aneh dan wajib dibuktikan oleh pihak notaris dan Tergugat,” terangnya.

Ditambahkannya juga, saat proses mediasi, pihaknya masih berhadapan dengan Direktur BPR Kepri Bintan Riau Rismantoro, namun saat proses persidangan pembacaan gugatan hingga dengan saat ini, Direktur tidak pernah terlihat dan disampaikan diganti dengan Saudari Yesi yang disebutnya sebagai direktur yang baru

“Harusnya kan pihak-pihak yang terlibat kemarin, jangan ada pergantian dulu, selesaikan masalah ini hingga tuntas,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya berkeyakinan dengan fakta-fakta persidangan dan menegaskan jika objek sengketa tidak dibenarkan ataupun beralih selama masa persidangan belum inkrah.

“Kami masih mempertimbangkan kepada klien kami, apakah masih berminat untuk mengambil jaminan ini, atau mungkin menuntut ganti rugi jika gugatan saat ini dikabulkan,” tambahnya.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *