PT Sun Resort Digugat Dua Perusahaan Ke PN Tanjungpinang Terkait Wanprestasi Pembayaran Proyek Konstruksi

Pengadilan Negeri Tanjungpinang
banner 120x600

TANJUNGPINANG-ignnews.id – PT Sun Resort digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang oleh dua perusahaan yaitu PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Asiatech Bintan Sukses. Gugatan dengan nomor 50/Pdt.G/2025/PN Tpg dengan tanggal pendaftaran 25 Juli 2025.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungpinang, PT Sun Resort menjadi pihak Tergugat dan ada nama Arifin selaku pihak Turut Tergugat. Sedangkan dua perusahaan yang menggugat PT Sun Resort diwakili kuasa hukum Niko Nixon Situmorang.

Amir Rizki Apriadi, Humas PN yang dikonfirmasi terkait perkara itu membenarkan adanya gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Asiatech Bintan Sukses kepada PT Sun Resort.

“Iya gugatan wanprestasi,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.

Saat ditanya mengenai bocoran isi gugatan yang baru didaftarkan belum genap seminggu tersebut, Amir mengatakan jika gugatan tersebut terkait pembayaran atas pekerjaan konstruksi.

Sementara itu, ignnews.id yang berusaha menghubungi pihak kuasa hukum PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Asiatech Bintan Sukses melalui pesan Whatsaap belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari sang pengacara, meski terhubung dengan staff dari kantor pengacara tersebut.

Sementara itu, beberapa nama pengacara yang dikabarkan menjadi kuasa hukum PT Sun Resort saat dikonfirmasi mengatakan bukan merupakan pengacara perusahaan yang membangun villa dan hotel di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Sebelumnya, pada Mei 2022 silam, PT Sun Resort dinyatakan pailit atas Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan tertanggal 17 Mei 2022. Putusan tersebut setelah pihak PT Asiatech Bintan Sukses dan PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi mengajukan gugatan PKPU ke PN Medan dan dikabulkan.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *