Kantor UPP Kelas I Tanjunguban Sosialisasikan Keselamatan Pelayaran Terkait Tindak Pelanggaran Kapal

sosialisasi keselamatan pelayaran terkait tindak pelanggaran kapal yang diselenggarakan Kantor UPP Kelas I Tanjunguban di Gedung Sarotama Komplek KPLP Tanjunguban, Senin (30/3/2026) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban melaksanakan sosialisasi keselamatan pelayaran terkait tindak pelanggaran kapal yang berada di wilayah kerjanya.

Dengan melibatkan stakeholder dari kepolisian, kejaksaan dan instansi terakit lainnya serta nelayan, Kantor UPP Kelas I Tanjunguban ingin mengampanyekan keselamatan, kesadaran hukum serta penegakkan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kesyahbandaran.

Capt Dedy Surachmad, Ketua Pelaksana Kegiatan dan juga Kepala Seksi Kesyahbandaran Kantor UPP Kelas I Tanjunguban dalam laporannya menyampaikan,sosialisasi atau kampanye keselamatan pelayaran ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan juga memberikan perlindungan keselamatan dalam pelayaran.

“Dalam sosialisasi ini juga dihadirkan dua narasumber dari Korwas Dirkrimsus Polda Kepri yakni AKP Marganda Pandapotan dan Kejaksaan Negeri Bintan yang diwakili oleh Erick Clark Sianipar yang merupakan Kasubsi 2 Intelijen,” jelasnya.

Selain memberikan pemahanan keselamatan pelayaran terhadap 100 perakilan nelayan yang hadir, pihaknya juga turut menyerahkan bantuan life jacket dan juga paket sembako.

Sementara itu, Hotman Tua CH Pangaribuan, Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjunguban dalam sambutannya menjelaskan jika sosialisasi tersebut merupakan langkah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di laut dan memastikan setiap kapal yang berlayar mengikuti peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, pihak Kantor UPP Kelas I Tanjunguban selaku pengawas pelayaran di wilayah kerjanya, harus memastikan pelayanan yang optimal dan juga keselamatan terhadap pelaku pelayaran dan juga masyarakat.

“Sosialisasi ini sebagai peningkatan pemahaman dan juga kesadaran dalam keselamatan pelayaran, terutama juga untuk nelayan-nelayan di Bintan,” katanya.

Dalam diskusi, Erick Clark Sianipar Kasubsi 2 Intel Intelijen Kejari Bintan menjelaskan terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana pelayaran soal tinjauan yuridis dan tanggungjawab pidana.

Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjunguban Hotman Tua CH Pangaribuan saat memberikan piagam penghargaan kepada narasumber dari Kejaksaan Negeri Bintan dan Korwas Dirkrimsus Polda Kepri

Dalam pemaparannya, Erick menjelaskan terkait subjek hukum dalam tindak pelayaran yang dapat menyasar ABK atau nahkoda kapal, pemilik kapal hingga perusahaan operator perkapalan. Ia juga menjelaskan terkait penerapan KUHP dan juga KUHAP yang baru terkait penegakkan hukum yang mengalami perubahan, baik dari segi penanganan pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Narasumber dari Korwas Dirkrimsus Polda Kepri memaparkan terakit pelanggaran-pelanggaran kapal dan pelayaran seperti kelangkapan dokumen, keselamatan pelayaran, pencemaran laut, perompakan dan kejahatan, subjek hukum dan juga penyidikan dalam pelanggaran pelayaran.

Turut hadir juga dalam sosialisasi tersebut perwakilan dari TNI AL, bea cukai, imigrasi, karantina, Pertamina Tanjunguban, KPLP, dinas navigasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, KSOP Tanjungpinang serta perwakilan agen kapal.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *