BINTAN-ignnews.id – Aktivitas pertambangan pasir darat terlihat di Kampung Tanjung Arang, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Terlihat aktivitas tersebut dilakukan dalam skala besar.
Aktivitas tersebut berupa pengumpulan atau Stockpile dan juga pengangkutan pasir darat ke wilayah lain dengan menggunakan dumptruck.
Menurut keterangan warga, aktivitas pembersihan lahan dan stockpile sudah berlangsung beberapa pekan, kemudian dalam waktu sepekan terakhir mulai diangkut menggunakan dumptruck.
“Kalau penggalian pasir sudah beberapa pekan lah, adalah 2 bulan. Penggalian pasir menggunakan alat berat dan juga mesin sedot pasir. Kalau ditanya soal ada izin atau tidak, kami tidak tahu dan tidak paham,” jelas salah seorang warga.
Sementara itu, Muhammad Hatta, Kepala Desa Kuala Sempang saat dikonfirmasi membenarkan aktivitas pertambangan pasir tersebut. Menurutnya perusahaan tersebut ada menyerahkan dokumen perizinan.
“Soal perizinan pihak perusahaan sudah menyampaikan izinnya, pihak perusahaan sudah menyerahkan perizinannya,” jelasnya.
Terpisah, Nona Yani, Camat Seri Kuala Lobam yang dikonfirmasi mengenai aktivitas perusahaan pasir tersebut mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan aktivitas pertambangan, maupun dokumen perizinan.
“Kalau soal pemberitahuan atau tembusan dokumen perizinan tambang pasir kami memang tidak pernah diberikan dokumen perizinannya. Untuk PT ISI juga tidak ada dokumen yang sampai ke kami. Namun untuk PT TNI kami ada dapatkan dokumen softcopy perizinannya,” jelasnya.
Sebelumnya Reza Muzzamil Jufri selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas ESDM Kepri, dalam penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Kepri di Kabupaten Bintan pada 18 Mei lalu saat diwawancarai terkait tambang pasir darat yang memiliki izin operasional di Kabupaten Bintan hanya ada dua perusahaan, yaitu PT Tunas Nusa Indonesia (TNI) di Desa Kuala Sempang dan PT Graha Mandala Bintan di Galang Batang.
Ia menjelaskan untuk di Bintan ada total 16 izin pertambangan, dimana 2 perusahaan tambang pasir darat sebagaimana disebutkan dan dua perusahaan tambang granit di Galang Batang dan Telang yang sudah mendapatkan izin operasional. Kemudian ada 12 perusahaan tambang lainnya yang kini mengajukan izin dan belum memiliki izin operasional yang lengkap untuk beroperasi.(Aan)













