BINTAN-ignnes.id – Kabar penolakan pemberian izin Pelayaran Rakyat (Perla) di alur Sungai Kuala atau biasa dikenal dengan Sungai Gentong oleh pihak tertentu dinilai tidak beralasan dan tidak berbasis pada data dan fakta di lapangan.
Hal ini karena perizinan Perla merupakan lamgkah maju untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan pada pelaku usaha agar dapat melaksanakan usahanya sesuai dengan mekanisme aturan dari pemerintah.
Perizinan Perla yang akan diberikan juga tidak akan menggangu lingkungan apalagi membuat pencemaran serta merubah kondisi alam alur sungai yang sudah digunakan untuk perdagangan masyarakat sejak setengah abad lalu
Menanggapi adanya penolakan Perla di Sungai Gentong, Dewan Pimpinan Perla Cabang Tanjunguban Darwin Lusianto menanggapi kabar tersebut dengan sejumlah fakta.
Ia menjelaskan, pemberian izin Pelabuhan Rakyat atau Perla di kawasan tersebut merupakan langkah positif untuk legalitas serta kontribusi pelaku usaha kepada pemerintah daerah. Dengan diberikan izin Perla, maka pelaku usaha mendapatkan payung hukum dalam berusaha.
Ia menjelaskan, izin Perla nantinya tidak akan merubah lokasi dan fasilitas yang ada saat ini dan tidak ada pembangunan dermaga yang besar seperti fasilitas pada pelabuhan pelayaran nasional. Dengan demikian jika nanti izin Perla Sungai Kuala atau Sei Gentong dikeluarkan, tidak ada kerusakan ekosistem alur sungai.
“Soal kabar adanya gangguan area tangkap nelayan, dipastikan tidak ada. Ini karena alur Sungai Kuala atau Gentong dipergunakan lalu lintas kapal saat air pasang dan alur yang ada tidak bersinggungan dengan area tangkap udang nelayan. Untuk area tangkap ketam nelayan juga tidak pada alur, melainkan di dalam hutan bakau,” jelasnya, Kamis (30/7/026)
Ditegaskannya, soal kabar pencemaran limbah sisa dari pembuatan atau reparasi kapal di sepanjang alur sungai Sungai Gentong, ia memastikan hal tersebut tidak benar. Menurutnya mekanisme soal limbah pembuatan atau reparasi kapal sudah ada ketentuannya dan tidak dibuang ke sungai.
“Soal tenaga kerja yang juga dipermasalahkan, pihaknya menyampaikan jika semua pelaku usaha di lokasi tersebut mempekerjakan tenaga lokal, karena memang skala usaha tidak besar, sehingga hanya menyerap tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya menghormati pandangan-pandangan dari masyarakat, namun ia berharap semua pandangan tersebut harus berbasis data dan fakta.(Aan)













