Abdul Wahab, Bos Bintan Resort Diperiksa Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Terkait Korupsi Mangrove Lagoi

Abdul Wahab tampak bersalaman dengan Machsun Asfari usai selesai pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi mangrove Lagoi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri tanjungpinang, Kamis (17/4/2025) petang kemarin, foto oleh Aan
banner 120x600

TANJUNGPINANG-ignnews.id – Abdul Wahab, Chief Operating Officer at PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) selaku bos tertinggi di Bintan Resort lagoi, diperiksa pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Kamis (17/4/2025). Wahab diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Mangrove di Sungai Lagoi.

Wahab tidak sendirian, pada sidang kedua pemeriksaan saksi, ia juga diperiksa bersama Machsun Asfari eks Manager Community Development PT BRC, Luki Zaiman Prawira eks Kepala Dinas Pariwisata Bintan, Apri Sujadi eks Bupati Bintan, Bagus Prasetyo Lurah Kota Baru, Jaka Aditiyas Sekretaris Operator Mengrove Wessa, Suswardiman selaku operator alat berat yang membantu kegiatan gotong royong Kelurahan Kota Baru.

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan mangrove Sungai Lagoi itu juga menghadirkan Herika Silvia, Sri Heny Utami, Julpri Ardani, Mazlan, Herman Junaidi, La Anip, dan Khairudin, didampingi para penasihat hukumnya masing-masing.

Dalam pemeriksaan saksi, Abdul Wahab dicecar sejumlah pertanyaan terkait perannya dalam pengelolaan keuangan mangrove dan juga Komite Mangrove. Dimana Koperasi Wira Artha selaku pihak yang menghimpun atau mengutip sejumlah biaya seperti tarif jetty fee, asuransi, tarif konservasi, kontribusi dan juga retribusi.

Dalam sidang, Wahab membenarkan jika tarif jetty fee, tax atau pajak dan asuransi ditentukan tarifnya oleh pihak BRC. Namun untuk retribusi, kontribusi dan konservasi tidak tidak mengetahui secara detail.

“Semua tarif-tarif termasuk kontribusi setahu saya sudah disepakati oleh pemerintah dan komite (mangrove), sehingga biaya tadi diserahkan. Ini seperti CSR, tapi seperti apa itu sudah disetujui dan diteliti oleh GM Finance kami, saya tidak tahu detailnya,” kata Wahab.

Wahab menjelaskan, uang-uang yang dipungut seperti kontribusi menurutnya, merupakan uang-uang yang dialokasikan untuk kebaikan dan kemaslahatan kampung-kampung di sekitar wisata Sungai Lagoi.

“Kenapa dalam pengelolaan mangrove ini kami terlibat, karena 92 persen tamu wisata mangrove merupakan tamu Bintan Resort, sehingga pihaknya mempunyai andil dalam mengatur pengelolaan,” jelasnya saat dicecar pertanyaan.

Wahab juga menambahkan jika dalam pelaksanaan dan penyaluran dana-dana mangrove, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan semua pihak dan tanpa ada tekanan.

“Kami lakukan sesuai aturan saja, karena kami profesional, tidak ada kami dipersulit atau tidak dikeluarkan izin-izin usaha kalau tidak mencairkan dana mangrove. Semua sesuai aturan saja kami,” jawabnya saat ditanya hakim.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *