IGNNews.id,Anambas-Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menegaskan terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat kabur sebelum ditahan akan ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku, Selasaa (6/12/2022).
Keterangan dari pelaku mengakui akibat rasa sakit hati dengan istri (Ana) dan tumbuh rasa dendam karna korban tidak mau terbuka dalam urusan rumah tangga. Pelaku (suami) meminta dimengerti tapi tak mau mengerti dan apalagi sudah pisah rumah. Sang istri katanya sering menjelek-jelekan suaminya kepada teman-teman istri sehingga membuat suami merasa malu.
“Pelaku sempat mengambil barang-barang milik korban (istri). Korban babak belur dibuatnya dan ditinggalkan dalam keadaan tidak berdaya atau pingsan,” kata Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin S Sakti kepada ignnews.id, Selasa (6/12/2022).
Pelaku saat ini digiring menggunakan kapal feri dari Polsek Jemaja menuju Polres Kepulauan Anambas. Sedangkan korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa.
“Semoga kedepan tidak terjadi lagi perbuatan serupa di kalangan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tuturnya. (Fnd)