Akibat Menghina Dimedsos Tersandung Kemeja Hukum, Jaksa Lakukan Restorative Justice

Roy Huffington Harahap,S.H sebagai Kacabjari Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas ketika di temui ignnews.id
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah melakukan upaya perdamaian karena terpenuhnya syarat-syarat pada Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan Berdasarkan keadilan Restoratif dengan istilah Restorative Justice (RJ).

Roy Huffington selaku Kacabjari Natuna di Tarempa mengatakan, pihaknya berupaya menjalankan peraturan kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020. Hal tersebut terkait perkara penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial di laman Facebook atas nama inisial H dengan berdasarkan surat P-21 yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyelidikan sudah lengkap.

“Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ungkap Roy Huffington Harahap,SH selaku Kacabjari Natuna di Tarempa, KKA, Senin (13/9/2020).

Ia menambahkan bahwa, kegiatan upaya perdamaian dilakukan oleh fasilitator yaitu Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, Bambang Wiratdany,SH dan Alvin Dwi Nanda,SH. Pelaku dan korban di dampingi dua orang yakni Zamri dan Lionardo,SH dan dihadiri Lurah Tarempa dan penyidik dari Polres Kepulauan Anambas.

“Pihak Jaksa sebagai Fasilitator RJ menawarkan Upaya Perdamaian pada hari Senin, 13 September 2021 pukul 10.00 WIB dan tanggapan pihak korban dan pihak tersangka setuju untuk melakukan upaya perdamaian,” ucapnya.

Lanjutnya, pihak fasilitator melanjutkan kegiatan proses perdamaian dengan memberikan kesempatan pihak korban untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak tersangka dan akhirnya para pihak menuangkan hasil proses perdamaian dalam bentuk surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.

“Bahwa kegiatan terakhir,pihak Fasilitator melakukan kegiatan Pelaksanaan Perdamaian yaitu pihak Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta siap mewujudkan tuntutan pihak korban,” kata dia. (Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *