Alhamdulillah, Temuan BPK Di Pembangunan Sentra IKM Sudah Dikembalikan

banner 120x600

Pekerjaan Pembangunan Fisik IKM Pengolahan Hasil Laut 

Ignnews.id, Natuna – Pekerjaan Pembangunan Fisik Sentra IKM Pengolahan Hasil Laut, pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop) Kabupaten Natuna, yang dibangun sejak tahun 2021 dengan anggaran APBD Natuna sebelumnya sekitar Rp. 4,9 miliar ternyata mengalami penambahan menjadi Rp. 5,4 miliar.

Hal ini lah yang menjadi dasar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menjadi catatan ada sejumlah kelebihan pembayaran atas kekurangan volume yang tidak sesuai dengan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan LHP BPK RI tahun 2022 yang diterima oleh tim media ini bahwa BPK RI telah merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Disperindagkop untuk segera memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan Fisik Sentra IKM Pengolahan Hasil Laut.

Sebelumnya proses pekerjaan Pembangunan Fisik Sentra IKM Pengolahan Hasil Laut yang dilaksanakan oleh CV. Tri Buana Citra Perkasa (TBCP) dengan kontrak nomor 03/SP/kontrak-fisik/SentraIKM/530-Insperindagkopum/VII/2021, tanggal 8 Juli 2021 senilai Rp. 4.955.245.000.

Ternyata pekerjaan tersebut, telah mengalami dua kali perubahan addendum diantaranya mengubah nilai pekerjaan dari Rp. 4.955.245.000, menjadi senilai Rp. 5.446.111.544. sehingga bertambah menjadi Rp. 490.866.544. Selain itu perubahan addendum berikutnya meminta penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi belakang gedung Sentra IKM Pengolahan Hasil Laut

Sementara Kepala Disperindagkop Kabupaten Natuna Marwan Saputra mengaku, bahwa pihaknya telah memproses hasil temuan BPK tersebut dengan meminta kepada Pihak ketiga agar mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Fisik Sentra IKM Pengolahan Hasil Laut.

“Ya, sudah selesai lah. Disetorkan sesuai temuan dan denda include semuanya ke Kasda,” jelas Kadisperindagkop Natuna Marwan melalui selulernya. Jumat (19/5/2023).

Ia juga menyampaikan, semua bukti tersebut telah diserahkan ke BPK terkait penyelesaian kelebihan pembayaran atas pekerjaan itu.

“Kita juga sudah menyerahkan bukti setoran ke kasda itu ke BPK. Karena ga mungkin BPK ga minta buktinya,” ucap singkatnya.

Sementara itu, Informasi di lapangan pembangunan gedung Sentra IKM tersebut ternyata masih banyak memiliki kekurangan yang belum terpenuhi. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *