Aturan Fasum Macet? DPRD Batam Perpanjang Pembahasan Ranperda PSU 60 Hari

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Senin (16/3/2026).F-Istimewa
banner 120x600

IGNNews.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memutuskan untuk memberikan waktu tambahan bagi Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Masa kerja Pansus resmi diperpanjang selama 60 hari kerja ke depan.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Senin (16/3/2026). Penundaan pengesahan ini dilakukan karena masih banyaknya persoalan krusial di lapangan yang belum terakomodasi dalam draf aturan.

Persoalan Fasum Terbengkalai dan Konflik Warga

Juru Bicara Pansus PSU, Muhammad Rizky Aji Perdana, mengungkapkan bahwa timnya masih menemukan banyak “benang kusut” terkait pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Batam. Salah satu masalah utama adalah banyaknya perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif, sehingga PSU menjadi telantar.

“Kami tidak ingin terburu-buru. Aturan ini harus benar-benar aplikatif karena kenyataan di lapangan sangat kompleks,” ujar Rizky.

Ia juga menyoroti seringnya terjadi penolakan dari warga saat pemerintah hendak memanfaatkan lahan PSU. Hal ini disinyalir terjadi akibat minimnya transparansi masterplan perumahan dari pihak pengembang kepada konsumen sejak awal.

Transisi IMB ke PBG Jadi Tantangan

Selain masalah fisik lahan, kendala administratif juga menjadi sorotan. Pansus mencatat adanya ketidaksinkronan dalam penerapan aturan perizinan, terutama sejak peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pansus sempat melakukan studi banding ke Kota Bogor untuk mempelajari sistem pengelolaan PSU yang lebih fleksibel. Namun, karakteristik lahan dan regulasi di Batam memerlukan pendalaman yang lebih spesifik agar tidak memicu konflik hukum di kemudian hari.

Komitmen Melahirkan Regulasi Komprehensif

Setelah mendengarkan laporan kendala tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir dalam paripurna menyepakati usulan perpanjangan waktu pembahasan.

Dengan tambahan waktu 60 hari ini, DPRD Batam berharap Ranperda PSU dapat menjadi solusi permanen bagi persoalan klasik perumahan di Batam, mulai dari kejelasan status lahan hingga kepastian hukum bagi masyarakat selaku penghuni.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *