Auditor LP POM MUI Turun Ke Anambas, Ada Apa?

Ir. Dodi Revinaldo mengenakan baju batik warna coklat ketika survei ke lokasi salah satu pengusaha di Tarempa, Anambas (foto ignnews.id)
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas- Tiga rumah makan di Anambas mengusulkan proses sertifikasi halal. Yaitu Hanqua, Happy Bakery dan rumah makan Baihil. Melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP-POM MUI).

Auditor (LP-POM MUI) Ir Dodi Revinaldo mendorong seluruh pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat.

Hal ini disampaikan saat berbincang dengan wartawan ignnews.id di rumah makan Baihil, Sabtu (5/3/22) Sore.

Terkait tugasnya, ia menuturkan ada delapan. Bukan hanya terkait halal namun mematikan produk tersebut aman digunakan, di minum atau di makan.

Pertama, menganalisa bagian proses produksi untuk masing-masing bahan. Mulai dari bahan utama, tambahan dan bahan penolong. Memeriksa kehalalan serta kebenaran beberapa dokumen pembelian bahan-bahan dua bulan terakhir.

Dua, mengamati dan menilai proses produksi dan hulu sampai hilir. Memeriksa gudang tempat penyimpanan bahan-bahan baku tersebut.

Serta ketiga, mengambil contoh bahan baku bila diperlukan untuk analisis dilaboratorium.

Empat, membuat laporan hasil audit secara tertulis dan disampaikan pada Rapat Auditor.

Lima, mengambil contoh produk untuk di bawa ke Komisi Fatwa (bila diperlukan).

Keenam, Mengambil contoh bahan baku bila diperlukan untuk analisislaboratorium.

Dilanjutkan, tujuh memeriksa kelengkapan manajemen halal, dokumen, implementasi dokumen, sosialisasi dan Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Delapan, pengambilan bukti berupa form-form pelaksanaan SJH.

Ia menilai, tidak jarang para pelaku UMKM tidak tahu tahapan apa yang harus dilalui.

Tahapan sertifikasi halal terbagi tiga bagian. Pertama, persiapan sertifikasi halal, proses sertifikasi halal, hingga pasca sertifikasi halal.

Dituturkannya tahapan persiapan poin penting, karena ini kunci keberhasilan untuk ke tahap selanjutnya.

Terkait persiapan ia meminta pengusaha atau pelaku UMKM mengetahui akses informasi terkait halal.

Dengan begitu, pelaku usaha memiliki gambaran yang cukup lengkap bagaimana melakukan produksi halal.

Persiapan selanjutnya, yakni memahami persyaratan halal. Ia mengingatkan jangan sampai pelaku usaha tidak paham betul persyaratan ini.

Tapi mendaftar sertifikasi halal, karena ini bisa membuat proses menjadi macet. Persiapan yang lain, yaitu menyiapkan bahan halal. Menyiapkan fasilitas produk halal, menyiapkan sistem jaminan halal, serta biaya.

Ditambahkannya, pelaksanaan tersebut amanat perundang-undangan. Dalam mewujudkan perlindungan kehalalan produk, sertifikasi halal juga merupakan salah satu upaya dalam pengembangan usaha.

Sehingga, edukasi tentang sertifikasi halal bagi UMK menjadi penting dilakukan.

Mengingat sertifikasi halal akan lebih mudah dilakukan ketika ada kesadaran halal. Pemahaman yang baik tentang sertifikasi halal pada diri para pelaku UMK.

Dalam kerangka yang lebih luas lagi sebagai ekosistem halal, maka pelaksanaan proses sertifikasi harus diletakkan pada jembatan penghubung antara pra sertifikasi dan pasca sertifikasi, agar pelaksanaan sertifikasi berjalan dengan baik.

“Sehingga pelaku usaha harus memahami konsepnya halal dari hulu hingga hilir. Karena metode pendekatan dalam mazhab halal di Indonesia adalah traceability atau telusur dari hulu hingga hilir. Ada pra kondisi yang melibatkan banyak pihak, salah satunya terkait halal value chain,” terangnya.

Tahapannya, pertama pemohon mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH dengan menyiapkan dokumen-dokumen. Setelah mendapatkan tanda terima barulah dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan melalui lembaga pemeriksa halal.

Untuk dokumen sistem jaminan halal dapat di template dapat dilihat di Halal MUI yang kemudian diunggah ke cerol MUI.

Kemudian melakukan pra registrasi halal melalui LPPOM MUI dengan menyiapkan dokumen-dokumen legalitas usaha dan produk.

Selanjutnya pembayaran biaya akad, ini bervariasi berdasarkan jumlah produk dan bahan.

Terakhir setelah melewati proses pra dan post audit barulah mendapatkan LPPOM-MUI menerbitkan sertifikasi halal.

Meski demikian, ia menuturkan di Indonesia ada juga orang yang non muslim menjual produk yang tidak halal.

Terpenting di situ tertera produk ini tidak halal sehingga yang Muslim bisa tahu.

Pada kesempatan ini, ia menutuekan tidak periksa semua. Hanya ada Tiga saja yaitu Hanqua, Happy bakery dan rumah makan Baihil.

“Ketetapan halal sudah keluar baru kita kirim ke kementerian agama untuk menerbitkan sertifikat,” ucapnya Dodi. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *