Bandara Megah di Atas Lahan ‘Abu-Abu’: Menakar Sengkarut Regulasi dan Ilusi Investasi di Pulau Jemaja

banner 120x600

Oleh : Indra Gunawan

‎‎Kabupaten Kepulauan Anambas seakan tidak pernah kehabisan narasi manis tentang masa depan, terutama ketika menjual potensi Pulau Jemaja ke panggung publik.

‎Sentimen positif sempat membumbung tinggi tatkala Bandara Letung berdiri megah, memutus isolasi udara sekaligus memangkas jarak geografis yang selama ini mengunci wilayah perbatasan ini.

‎Logika awam tentu saja mendiktekan bahwa begitu infrastruktur konektivitas tersedia, para investor kakap akan otomatis antre datang membawa modal. Namun, realitas justru menghantam ekspektasi tersebut dengan keras.

‎Bertahun-tahun pasca-operasi bandara, investasi yang dinanti tak kunjung mendarat, meninggalkan Jemaja dalam kondisi mati suri ekonomi yang memprihatinkan.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya ternyata berakar pada masalah klasik yang purba dan memuakkan carut-marut regulasi tata ruang serta ketidakjelasan status hukum lahan yang dibiarkan berlarut-larut oleh pemerintah daerah.

‎Melirik ke belakang, Pemerintah Daerah (Pemda) Anambas tampak gagap dan gamang dalam mendudukkan status serta arah masa depan Pulau Jemaja.

Publik pun dibuat bertanya-tanya apakah pulau ini sebenarnya mau dijadikan kawasan wisata eksotis, perkebunan modern, atau justru industri logistik? Jika menengok dokumen tata ruang terdahulu, Jemaja memang dominan diarahkan sebagai basis perkebunan dan perikanan.

Namun seiring waktu, potensi garis pantai seperti Pantai Padang Melang mulai menggeser haluan menuju pariwisata premium. Sayangnya, seluruh potensi tersebut hingga kini barulah sebatas “kemauan politik” (political will) dan belum bermutasi menjadi hukum yang mengikat.

Selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana pengembangan suatu wilayah wajib dituangkan secara rigid dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

‎Akibat kelalaian pemda yang tak kunjung mengetok palu revisi Perda tersebut, status lahan di Jemaja tetap terjebak dalam zona “abu-abu”—sebuah kondisi fatal karena tidak ada satu pun investor waras yang sudi menggelontorkan uang miliaran rupiah di atas tanah tanpa kepastian hukum peruntukan.

‎Guna membuka mata kita bersama, mari kita sandingkan kegagapan Anambas ini dengan keberhasilan daerah tetangga seperti Pulau Bintan di Kepri atau Pulau Morotai di Maluku Utara yang sukses menyedot investasi triliunan rupiah.

Keberhasilan mereka nyatanya bukan semata-mata karena memiliki bandara, melainkan karena pemerintah daerah setempat berhasil mengunci status hukum wilayah mereka secara clear and clean.

Tengok saja bagaimana Pulau Bintan melesat melalui KEK Galang Batang dan Lagoi yang dipayungi legalitas kuat, atau Morotai yang langsung dipatok jelas statusnya sebagai KEK Pariwisata dan Industri Perikanan lewat regulasi pemerintah pusat.

‎Sebaliknya, kondisi di Jemaja justru mengundang ironi yang menggelitik; bandara bertaraf nasional sudah siap sedia mendaratkan maskapai, tetapi begitu calon investor turun dari pesawat, mereka langsung disambut oleh teka-teki birokrasi mengenai batas antara Kawasan Perkebunan dan Kawasan Peruntukan Industri atau Pariwisata.

Alih-alih memberikan jawaban konkret, Pemda Anambas justru kerap bersembunyi di balik tameng proses revisi tata ruang yang berjalan lambat bak siput.

‎Kelambatan kinerja pemda ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan sudah mengarah pada bentuk kelalaian nyata yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Governance).

Di era modern ini, Undang-Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) adalah panglima utama dalam perizinan berusaha.

Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga tegas memerintahkan percepatan penetapan RDTR yang

terintegrasi secara digital dengan sistem tata ruang pusat sebagai dasar mutlak pemberian izin lokasi.

Tanpa adanya dokumen RDTR yang definitif dan valid di sistem OSS, setiap permohonan KKPR oleh investor di Jemaja akan terus-menerus berstatus tertunda (pending) atau bahkan otomatis ditolak oleh sistem.

Ketiadaan RDTR ini memaksa proses perizinan merujuk pada RTRW kabupaten yang skalanya makro (1:50.000), yang mana kerap kali tidak akurat dan tidak sinkron untuk detail tapak investasi riil di lapangan.

‎Ketidakpastian hukum ini diperparah oleh kegagapan pemda dalam melakukan sinkronisasi status pelepasan kawasan hutan peninggalan masa lalu serta lambatnya koordinasi dalam menjemput bola.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, proses Percepatan Persetujuan Substansi (Persub) sebenarnya memiliki batas waktu dan alur yang jelas di tingkat kementerian, asal dokumen daerah telah lengkap dan clean.

Sanksi administratif dan bayang-bayang risiko hukum akibat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan tata ruang eksis ini pada akhirnya menjadi disinsentif alami yang membuat para pemodal memilih putar balik demi menghindari investasi berisiko tinggi (high-risk investment).

‎Maka dari itu, sungguh sangat menggelikan melihat para pejabat daerah begitu rajin melakukan studi banding dan promosi investasi ke luar daerah dengan anggaran yang tidak sedikit, menggembar-gemborkan nama “Anambas si surga tersembunyi,” sementara pekerjaan rumah di dalam daerah sendiri dibiarkan terbengkalai.

Investor tidak butuh brosur wisata yang indah ataupun janji manis di atas kertas, yang mereka butuhkan adalah jaminan kepastian hukum yang absolut (legal certainty).

Apabila Bupati dan DPRD Kepulauan Anambas terus-menerus berlindung di balik dalih prosedural menunggu verifikasi kementerian pusat tanpa agresivitas menuntaskan dokumen substansi di daerah, maka sampai kapan pun Jemaja hanya akan menjadi monumen kegagalan perencanaan daerah.

‎Pada akhirnya, Bandara Letung yang megah itu dipastikan hanya akan menjadi fasilitas penerbangan sepi penumpang tanpa efek pengganda (multiplier effect) bagi ekonomi warga setempat, sementara masyarakat Jemaja dipaksa gigit jari, tetap menjadi penonton yang terasing di atas tanah kelahiran mereka sendiri akibat ego sektoral dan kelambanan birokrasi yang akut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *