Bupati Natuna Cen Sui Lan Dengan Tegas Keluarkan Surat Edaran KTR Di Tempat Kerja

banner 120x600

Bupati Natuna Cen Sui Lan mengeluarkan surat edaran tentang larangan merokok ditempat Kerja

Ignnews.id, Natuna – Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 Kabupaten Natuna mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hingga pergantian kepala daerah perda tersebut seperti tidak pernah ada.

Baru tahun ini Bupati Natuna Cen Sui Lan mengeluarkan surat edaran tentang larangan merokok pada tempat kerja atau kantor dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Natuna.

“Surat edaran nomor 300.1/236/Satpol-PP/VIII/2025 tersebut, ditujukan kepada Sekretaris daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah se-kabupaten natuna, supaya melakukan pembinaan dan pengawasan internal KTR ditempat kerjanya masing-masing,” kata Bupati Cen dalam surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 11 Agustus 2025 kemarin.

Berdasarkan perda tersebut pemerintah daerah berupaya untuk melakukan penegakan disiplin kepada seluruh ASN dan non ASN dilingkungan kabupaten Natuna agar dapat menaatinya.

“Jadi setiap ASN maupun non ASN agar tidak merokok atau dilarang merokok pada tempat sesuai pasal 4 ayat 1 huruf f, serta masing-masing OPD dan instansi lainnya wajib menyediakan tempat khusus merokok,” jelasnya.

Perda ini juga menetapkan aturan terkait larangan merokok di tempat-tempat umum dan fasilitas publik tertentu, serta upaya pencegahan dan penanggulangan dampak negatif rokok bagi kesehatan masyarakat.

“Kepada para pimpinan OPD berkewajiban memasang tanda-tanda dilarang merokok, serta memberikan teguran dan sanksi tegas kepada seseorang yang melanggar Perda tersebut,”pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *