Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban Kepada Anggota DPRD Anambas Agar Dapat Disahkan

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris,SH saat menyampaikan pidato di ruang paripurna DPRD KKA (foto ignnews.id)
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentan penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (18/7/2022).

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris,SH dalam pembacaan laporan menyampaikan sejumlah anggaran dan pendapatan serta direalisasi pada tahun 2022 di hadapan seluruh anggota DPRD yang hadir dan tamu undangan yang bahagia.

“Penyampaian laporan ini perlu saya sampaikan oleh kepala daerah paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan anggaran daerah,” ungkap Abdul Haris,SH selaku Bupati Kepulauan Anambas di gedung DPRD KKA, Senin (18/7/2022).

Lanjut dia menyampaikan, capaian kinerja pemerintah pada tahun 2021 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda dan program pembangunan yang merupakan tahapan dalam pelaksanaan RPJM Pemerintah Kabupaten tahun 2016-2021.

“Kemudian arah dan kebijakan Pemda KKA tahun 2021 merupakan produk bersama DPRD yang dibangun atas komitmen bersama dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menitik beratkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa penyampaian laporan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 316/Kdh.KKA.900/06.2022 Tanggal 27 Juni 2022 perihal penyampaian Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 yang telah diserahkan pada tanggal 30 Juni 2022.

“Perlu diketahui laporan sesuai hasil audit BPK-RI dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bisa bertahan lima kali berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kemudian Pendapatan Daerah di anggarkan sebesar Rp 1.122.660.844.535,00 dan yang direalisasikan sampai dengan akhir tahun 2021 sebesar Rp. 845.562.863.756,18.

“Semoga dengan komitmen bersama maka Pemda dan DPRD agar segera menetapkan ranperda tersebut agar dapat dilaksanakan paripurna APBD Perubahan tahun 2022. Dapat berjalan dengan baik, benar dan tepat waktu serta berkualitas,” tutupnya. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *