Diduga Terjadi Jual Beli Kios Dipasar Impres, Tim Lakukan Sidak

Saat tim melakukan Sidak ke sejumlah kios di pasar Impres Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (foto ignnews.id)
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Operasi mendadak dilakukan oleh tim Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (DKUMPP) bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) ke sejumlah kios pasar Impres di Tarempa yang ditempati oleh sejumlah pedagang.

Hal ini dilakukan setelah adanya laporan bahwa ada oknum pedagang melakukan jual beli kios, oleh karena tim langsung menggelar operasi mendadak dan menggelar aksi terkait penataan bagi pedagang.

“Benar, hari ini kami melakukan operasi mendadak bersama tim BKD bidang pengelolaan barang milik daerah. Kami juga menghimbau kepada seluruh pedagang jangan pernah melakukan transaksi jual beli kios. Karena selama ini tidak ada pembayaran kios dari pihak manapun hanya dipungut retribusi oleh tim yang resmi dari dinas,” ungkap Dahlia Marisa selaku Kepala Bidang perdagangan di DKUMPP dan didampingi oleh Hani Muzwati selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah ketika ditemui ignnews.id, Senin (7/6/2021).

Dirinya menegaskan, bagi pedagang yang sebelumnya namanya terdaftar di dinas namun tidak dimanfaatkan kios tersebut maka pihaknya akan mengambil alih dan akan menyerahkan kepada pedagang yang ingin melakukan aktivitas.

“Yang jelas tidak ada transaksi selain pemungutan restribusi, kalau ada daripada itu dan kami tidak tahu harap dilaporkan kedinas terkait dan kami akan langsung bertindak,” tegas dia.

Dirinya juga akan meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan penertiban terhadap bangunan liar yang dirikan oleh sejumlah pedagang tanpa izin.

Selain itu bangunan yang ada penambahan atau bersifat liar juga diberikan himbauan untuk dapat pindah ke kios-kios yang masih kosong agar

“Kios-kios kosong akan kita tarik jika tidak dimanfaatkan dan akan diisi oleh pedagang-pedagang lain yang membutuhkan,” ucapnya.

Ia berharap, semua pedagang yang berdagang dipasar agar dapat mengikuti dan mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Jika mau berdagang dipasar, kami harapkan pedagang wajib patuhi aturan yang dibuat oleh Pemda KKA,” ujar dia.

Sedangkan, Hani Muzwati selaku Kepala bidang pengelolaan barang milik daerah mengatakan, dirinya tinjau langsung ingin mencatat dan memantau aset daerah yang disalah gunakan tersebut.

“Kita sedang melakukan perapian pemanfaatan dan pengelolaan gedung agar tidak ada tumpang tindih bagi masyarakat yang berjualan di pasar Impress ini,” ucapnya.

Dirinya juga meminta kepada seluruh pedagang yang melakukan aktivitas sebagai pedagang agar dapat mengurus perizinan di dinas terkait.

“Karena sudah adanya peraturan pemda maka tidak diberlakukan lagi perusda, maka setiap pedagang yang berjualan dikios harus ditertibkan dengan mendaftarkan SIPTU kepada disperindag agar terkelola dengan baik,” ungkapnya lagi. (Thalia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *