Digugat Ke Pengadilan Tanjungpinang, Lahan Di Seri Kuala Lobam Ini Masuk Kawasan Hutan Dan Banyak Tumpang Tindih

Objek lahan di Kecamatan Seri Kuala Lobam yang digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Lahan yang digugat Suhartiningsih ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Tergugat Tiurlina Togatorop sebagai tergugat I, Nike Nurmayati Panjaitan Tergugat II dan Bambang Sufriyono Tergugat III, Camat Bintan Utara Tergugat IV dan Lurah Tanjunguban Timur Tergugat V, terindikasi masuk dalam kawasan hutan.

Data tersebut berdasarkan penelusuran di situs Kementerian ATR/BPN dan juga berdasarkan keterangan dari Camat Seri Kuala Lobam serta sejumlah informasi lainnya yang dihimpun di lapangan.

Nona Yani, Camat Seri Kuala Lobam yang diwawancarai terkait kasus tersebut membenarkan bahwa lokasi lahan tersebut merupakan masuk dalam wilayah kecamatannya, bukan di wilayah Kecamatan Bintan Utara sebagaimana dalam perkara di pengadilan.

“Iya benar itu masuk kecamatan Seri Kuala Lobam, tepatnya di Kelurahan Teluklobam,” jawabnya baru-baru ini.

Saat ditanya mengenai lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan, ia juga membenarkan hal tersebut. Saat ditanya kondisi lahan merupakan lahan yang tumpang tindih, ia juga membenarkan.

Sementara itu, dari penelusuran di situs Kementerian ATR/BPN, titik lokasi lahan yang menjadi objek sengketa di pengadilan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).

Dari pantauan di lapangan, kondisi lahan yang disengketakan terlihat susah ditimbun dan dipatok dengan pipa paralon dengan model kavling tersusun. Lokasi tanah merupakan rawa-rawa yang ditimbun. Masih terlihat sebagian besar wilayah rawa-rawa yang belum ditimbun dan tertutup semak belukar.

Narasumber di lapangan memberikan informasi jika sejumlah lahan di lokasi tersebut merupakan lahan yang bermasalah. Selain masuk dalam kawasan hutan, sejumlah pihak juga mengklaim lahan tersebut.

“Ada yang klaim masuk PT BMS infonya, kemudian ada juga infonya milik pengusaha berinisial A dari Bintan Timur, luasnya bahkan sangat besar. Jadi kalau yang masuk di pengadilan itu masih kecil-kecil,” ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, lahan-lahan tersebut juga banyak disurati oleh oknum-oknum pejabat di Bintan. Sehingga permasalahan tumpang tindih tidak pernah selesai, apalagi terkait masalah kawasan hutan.

“Itu kan sebenarnya sudah wilayah Seri Kuala Lobam, tapi pejabat dan oknum nakal buat suratnya masuk dalam wilayah Kelurahan Tanjunguban Timur Kecamatan Bintan Utara. Coba saja cek suratnya dan pemiliknya, pasti banyak masalah,” sebutnya.

Ia juga menegaskan, letak lokasi lahan yang disengketakan hanya sejauh 200 meter dari Tempat Pemakaman Umum Taman Firdaus milik Kecamatan Seri Kual Lobam.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *