BINTAN-ignnes.id – Dugaan korupsi pembangunan Parit Induk di RT 01 Dusun I Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluksebong dengan nilai Rp 556 juta diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi.
Proyek Swakelola dengan anggaran yang bersumber dari Pajak Bagi Hasil (PBH) APBD Bintan tahun 2025 ini dibangun sepanjang 251 meter dengan lebar dan kedalaman 1 meter.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi pembangunan tersebut atas dugaan besaran anggaran dan juga spek pembangunan parit yang dinilai janggal.
“Informasinya ada yang melaporkan ke Kejari Bintan. Ada juga keanehan proyek swakola tapi dibangun oleh kontraktor, katanya kontraktor dari Tanjungpinang,” jelas sumber.
Selain itu, tidak hanya pembangunan parit induk di tahun 2025 saja. Ada pembangunan dermaga laut desa di tahun 2024 dan 2023 dari sumber anggaran yang sama. Kedua proyek tersebut menelan anggaran lebih dari Rp 1,5 miliar.
“Informasinya lagi, yang bangun tiga proyek tersebut adalah kontraktor yang sama, padahal itu adalah proyek swakelola,” sebutnya.
Dari informasi lain, adanya dugaan aliran dana ke oknum aparat desa terkait tiga proyek tersebut
Sementara itu, Anggun Kharisma Putra, Kasie Kesra Desa Sebong Lagoi yang juga Pelaksana Kegiatan (PK) pembangunan parit induk tahun 2025 membenarkan pihaknya sedang dalam pemeriksaan kejaksaan.
“Untuk drainase benar bang kita lagi dalam pemeriksaan, tapi untuk pembangunan dermaga dan dapat aliran dana fee dari kontraktor, kami tidak membenarkan itu,” jawabnya singkat.
Syamsul, Pj Kepala Desa Sebong Lagoi yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan dari Kejari Bintan. Syamsul yang saat awal pembangunan drainase tersebut baru penjabat beberapa hari sebagai Pj Kades pun telah mengingatkan terkait semua pembangunan dan anggaran di desa.
“Benar ada pemeriksaan jaksa, tapi saya sejak awal menjabat telah mengingatkan untuk semua pekerjaan dilakukan dengan hati-hati, terutama pembangunan fisik,” terangnya.
Kasie Pidsus Kejari Bintan M Rizky Harahap yang dikonfirmasi di sela-sela sidang korupsi PNBP Syahbandar Tanjunguban di Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu juga membenarkan adanya aduan dugaan korupsi pembangunan parit di Desa Sebong Lagoi.(Aan)













