Hilangkan Stigma Hukum Tajam ke Bawah, Bentuk Kampung RJ

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington,SH saat pembentukan Kampong Perdamaian Adiyaksa (foto ignnews.id)
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap melakukan sosialisasi pembentukan kampung Restorative Justice (RJ).

Bahwa penekanannya, kegiatan ini menghilangkan stigma di masyarakat terkait “Hukum Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas”.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, hari ini, Selasa (15/3).

Roy menerangkan pengertian keadilan RJ berlatar belakang maraknya kasus kejahatan yang digolongkan perkara ringan.

Meski demikian harus dimasukkan ke penjara, sehingga Jaksa Agung Republik Indonesia membentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Apa itu keadilan restoratif? Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait.

Ia menuturkan, perlu peran bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Syarat dari keadilan restoratif enam hal.
Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kedua, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000 rupiah.

Empat, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara:
A. Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
B. Mengganti kerugian korban.
C. Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau
D. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Kelima, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Enam, masyarakat merespon positif.

Alasan membangun Kampung RJ, sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana.

Terjadi dalam masyarakat yang dimediasikan tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Tujuan dibentuknya kampung RJ terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat.Menghindarkan adanya stigma negatif.

Lainnya, pembentukan kampung RJ bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat.

Tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan. Diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh jaksa.

Bahwa pencanangan kampung RJ di Desa Mubur diharapkan menjadi role model atau percontohan desa lainnya.

Kemudian, dapat membentuk Kampung RJ dengan tujuan agar dapat menyelesaikan masalah hukum dengan cara mediasi yang dilakukan Jaksa selaku Mediator.

Serta didampingi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan pihak terkait lainnya.

“Penyelesaian masalah dengan cara mediasi diharapkan dapat mendukung terwujudnya perdamaian antara para pihak yang bermasalah hukum. Terdapat pengecualian dalam mendamaikan masalah hukum hanya untuk perkara hukum yang ringan,” tuturnya.

Ia menuturkan, bahwa Desa Mubur dicanangkan menjadi Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah.

Wujud dukungan pembentukan Kampung Perdamaian dilakukan dengan penandatanganan Deklarasi Pembentukan Kampung RJ.

Ditandatangani Wakil Bupati, Sekda, Kacabjari Natuna di Tarempa, Asisten III, Kepala Desa Mubur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.

Dengan terbentuknya Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah di Desa Mubur diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan masalah dengan keadilan restoratif sehingga terwujud perdamaian di masyarakat. (Hms Cabjari/fnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *