Ini Syarat Untuk Menjadi CPNS Anambas

Rizki Syahputra selaku staf bidang pranata komputer seksi data dan informasi (foto ignnews.id)
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal mencetak tenaga kerja menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021, namun hal tersebut masih dalam tahap menunggu keputusan dari pemerintah pusat, Rabu (2/6/2021).

Kepala BKPSDM, Dra Linda Maryati mengatakan, pihaknya telah mengumumkan rekrutmen CPNS sekitar 612 orang melalui aplikasi resmi milik BKPSDM pada tanggal 30 Mei 2021. Namun hal itu masih ditunda.

“Adapun jumlah kuota CPNS dan CPPPK di Anambas sekitar 612 CPNS yang terdiri dari 130 untuk tenaga medis dan PPPK guru 364 formasi, teknisi sebanyak 88 formasi dan P3K sebanyak 30 orang,” ungkap Linda Maryati selaku Kepala BKPSDM KKA kepada ignnews.id, Rabu (2/6/2021).

Katanya mengenai syarat dan teknis ujian telah diumumkan juga melalui aplikasi BKN tersebut. Dia mengatakan, untuk biaya rekrutmen hingga sampai saat ini masih gratis.

“Pendaftaran atau proses rekruitmen tidak dipungut biaya apa pun dan syaratnya hanya memenuhi kualifikasi yang diberikan saja,” jelas dia.

Sementara itu, Rizki Syahputra bidang Pranata Komputer Seksi Data dan Informasi menjelaskan bahwa, terkait data para Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dua tahun terakhir yakni tahun 2018 formasi yang dibutuhkan 296 orang dan yang lulus sebanyak 244 orang. Kemudian, pada tahun 2019 butuh 189 orang dan yang lulus lulus 141 orang.

“Untuk perbaharuan data cpns tahun 2020 belum dapat diberikan keterangan dikarenakan data masih diolah. Perlu diketahui tahun 2020 paling banyak jumlahnya,” ucap dia.

Adapun syarat-syarat umum yang harus dipenuhi seorang CPNS dan CPPPK:

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengikuti seleksi CPNS 2021 dengan rentang usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun antara lain dokter, dokter gigi, kualifikasi pendidikan dokter spesialis,dan dokter spesialis gigi.

3. Jabatan PPPK berusia 20 Tahun ke atas.

4.Pelamar tidak pernah pidana dengan masa pidana 2 tahun atau lebih.

5. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri maupun pekerja swasta.

6. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

7. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

8. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

Persyaratan khusus untuk mendaftar CPNS dan CPPPK adalah :

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto, dan
6. Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Pendaftaran ini dilakukan secara online seperti tahun sebelumnya.

Berikut tahapan proses seleksi CPNS dan PPPK :

1. Pendaftaran online di SSCN BKN (sscn.bkn.go.id)
2. Seleksi Administrasi
3. Verifikasi Berkas Asli
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pendaftaran online yang dilakukan melalui beberapa alur pendaftaran yang dapat diakses di website resmi SSCN BKN (sscn.bkn.go.id). (Thalia/net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *