Natuna  

Ironis, Usai Jatuh Korban Jiwa Biaya Transportasi Pasien Baru Bisa Di Tanggung

banner 120x600

Ignnews.id, Natuna – Mengapa, harus menunggu jatuh korban jiwa terlebih dahulu, setelah itu baru anggaran transportasi Puskesmas Keliling (Puskel) bisa masuk dalam tanggungan biaya bagi para pasien yang dirujuk untuk penanganan lebih lanjut.

Hal ini diutarakan oleh keluarga pasien yang rela kehilangan anggota keluarganya, dikarenakan harus menyiapkan dana cepat untuk biaya transportasi Puskel agar korban bisa segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Natuna.

“Kenapa baru sekarang, setelah adanya korban jiwa baru dianggarkan. Kemarin-kemarin kemana, disaat ketidakmampuan kita untuk menyiapkan uang dengan waktu cepat,” ucap Am warga kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat yang merupakan salah satu keluarga korban, kepada media ini (8/3/2022).

Diceritakannya, pada akhir tahun 2021 silam ada anggota keluarganya yang mengalami sakit dan langsung dibawa ke Puskesmas setempat. Namun setelah sempat ditangani sebentar ternyata korban harus dirujuk ke RSUD Natuna.

Usai mendapatkan surat rujukan dari puskesmas, keluarga korban masih harus menunggu kendaraan angkut yaitu Puskel untuk membawa korban ke RSUD Natuna. Akan tetapi keluarga korban diminta untuk menyiapkan uang minyak agar Puskel tersebut dapat jalan membawa korban ke RSUD.

“Waktu itu, ketika kita sudah mendapatkan surat rujukan lalu kita diarahkan oleh salah satu petugas di Puskesmas agar menyiapkan dana sebesar Rp. 1,5 juta untuk biaya minyak Puskel tersebut agar bisa jalan. Namun karena kita orang tidak mampu, jadi kita putuskan untuk tidak membawanya berobat ke RSUD Natuna. Dan akhirnya salah satu anggota keluarga kita meninggal dunia,” paparnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut pada akhir tahun 2021 lalu.

“Memang pada waktu itu anggaran untuk operasional transportasi Puskel tersebut belum ada, namun sekarang anggaran itu sudah disiapkan oleh Pemda,” ucapnya.

Dikatakannya, saat ini untuk sejumlah pasien-pasien BPJS sekarang semua biaya sudah ditanggung BPJS.

“Jadi sekarang tidak ada lagi masalah rujukan pasien dari puskesmas yang akan dirawat ke tingkat Rumah Sakit, semuanya akan ditanggung BPJS,” ujarnya.

Tambahnya, sekarang ini Pemerintah Indonesia terus upayakan capai cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC). Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

Dengan cakupan UHC tersebut, artinya semua masyarakat Natuna sudah ditanggung oleh BPJS. Baik itu BPJS dari mandiri, maupun dari pusat. Bagi Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN, sedangkan peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja dan anggota keluarganya.

“Jadi untuk PBI Kabupaten Natuna sendiri, kita ada sekitar 46 ribu jiwa yang ditanggung oleh Pemda Natuna. Dan sekarang sedang diusahakan sebanyak 20 ribu jiwa lagi diambil alih oleh kemensos. Mudah-mudahan sisa sekitar 26 ribu lagi semoga bisa tercapai. Sedangkan dari 46 ribu itu, dari BPJS sudah menanggung biaya transportasi rujukan pasien, dari Serasan, Midai, Pulau Laut dan Sedanau. Namun dengan catatan transportasi yang sesuai dengan standard dari BPJS seperti Puskel itu,” pungkasnya. Laporan (Hardi/Fer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *