Jika Nongkrong di Kedai Kopi, ASN dan PTT Akan Terjaring Satpol PP

Ricart Sihombing selaku Kabid Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satpol PP saat gelar razia (ft-ignnews.id)
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Hasil dari razia yang digelar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas disejumlah kedai kopi dan rumah makan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak ditemukan artinya nihil, kegiatan digelar setiap hari jam kerja, hal ini dilakukan dalam menjalankan tugas, Rabu (18/1/2023).

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan, Ricart Sihombing mengatakan, pihaknya hanya menjalan tugas sebagai penegak hukum kedisiplinan bagi ASN dan PTT saja. Katanya, bagi yang terjaring akan dicatat namanya lalu diserahkan kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepri.

“Persoalan sangsi yang diberikan itu menjadi kewenangan BKPSDM. Kami hanya melakukan razia saja,” ungkap Ricart Sihombing selaku Kabid Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satpol PP, Rabu (18/1/2023).

Tentunya kegiatan ini berdasarkan arahan pimpinan dalam penegakan aturan terkait kedisiplinan. Bahkan Bupati Kepulauan Anambas menegaskan agar tidak ada lagi para ASN dan PTT yang berkeliaran dijam kerja.

“Tidak pandang bulu ketika kedapatan saat gelar razia tetap kami tindak,” ucapnya.

Untuk kegiatan saat ini tidak ditemukan para ASN dan PTT yang terjaring razia. Selain itu juga Satpol PP juga menggelar kegiatan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) khususnya anak pelajar yang melakukan kegiatan bukan tugas belajar dari sekolah.

“Kalau pelajar kami razia malam. Jika keluar dalam menjalankan tugas belajar kami maklumi tapi kalau hanya nongkrong ditempat sepi dan gelap bahkan kebut-kebutan sepeda motor akan kami tindak,” sebutnya.

Lanjut dia, pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 84 tahun 2017 tentang disiplin kerja aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 41 tahun 2022 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Satpol PP.

“Itulah dasar kami dalam menjalankan tugas,” kata dia. (Fnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *