Kabag umum Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Jamanirrizal saat memberikan keterangan
Ignnews.id, Natuna – Dalam rangka pemanfaatan aset daerah agar maksimal, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah meluncurkan program baru berbasis online yang diberi nama Simpati (sistem informasi manajemen peminjaman aset terintegrasi).
Simpati ini bertujuan agar pemanfaatan aset daerah bisa lebih maksimal, serta peminjaman aset bisa terpantau langsung melalui sistem online yang telah di resmikan dan dapat dilihat melalui website https://Simpati.natunakab.go.id.
“Alhamdulillah launching Simpati sudah dimulai dari semalam. Jadi untuk instansi maupun masyarakat umum bisa langsung membuka layanan aplikasi website https://Simpati.natunakab.go.id,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Umum, Setda Kabupaten Natuna Jamanirrizal, kepada media ini. Rabu (14/10/2026).
Jamanirrizal menjelaskan, aplikasi tersebut tertera dalam pemanfaatan aset daerah mulai dari penggunaan setiap bangunan gedung ruang pertemuan yang dikuasai pemerintah daerah dikenakan retribusi.
“Jadi pungutan yang ditarik oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas penggunaan barang milik daerah (BMD) oleh pihak luar, tanpa mengubah status kepemilikan aset tersebut akan langsung distorkan ke Kas Daerah,” jelasnya.
Tambahnya, pungutan ini termasuk ke dalam kategori Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas fasilitas, layanan, atau pemanfaatan kekayaan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.
“Hal ini sudah diatur berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Natuna (perda) no. 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya Retribusi pemanfaatan aset daerah setidaknya bisa menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) sesuai arah kebijakan pimpinan dengan mendorong penguatan sektor non minyak dan gas bumi (nonmigas) agar pertumbuhan ekonomi daerah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Laporan (Hardiansyah).













