Kado Pernikahan, Kolaborasi Dokumen Disdukcapil dan Kemenag Setelah Pernikahan

Plt Kadisdukcapil Anambas bersama Kepala Kantor Kemenag Anambas (foto istimewa)
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Kep. Anambas bersama Kementrian Agama (KEMENAG) Kabupaten Anambas menandatangani Nota Kesepahaman tentang layanan dokumen kependudukan terintregasi dan layanan pernikahan terintregasi di Aula PLHUT Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Jumat 22 Oktober 2021 kemarin. Penandatanganan MoU lansung di tandatangani oleh kedua belah pihak, Plt. Kadisdukcapil Dra. Nurgayah, M.A dan kepala Kantor Kemenag Dr. H.Erizal, MH. trut hadir menyaksikan penandatangan bapak Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Forkopimda, KUA Se-Anambas, Ketua Pengadilan Agama, dan Ketua MUI.

Penandatanganan MoU di sejalankan dengan acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Kementrian Agama Anambas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Layanan tersebut merupakan layanan integarsi antara Disdukcapil dengan Kemenag Anambas yaitu inovasi layanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi “Kado Pernikahan” (Kolaborasi Dokumen Disdukcapil dan Kemenag Setelah Pernikahan ) dan Layanan Pernikahan Terintegrasi ” Nine in One ” untuk warga yang baru menikah langsung diberikan 9 (Sembilan) dokumen, 2 Buku Nikah, 2 Kartu Nikah, 3 Kartu Keluarga (KK) dan 2 KTP-el baru yang statusnya telah dimutakhirkan dari belum kawin menjadi kawin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Anambas, Dra.Nurgayah,M.A mengatakan inovasi Kado Pernikahan ini merupakan inovasi yg ke 5 lima, sebelum nya sudah ada 4 Inovasi dari Disdukcapil yg sudah dilakukan yaitu Rem Cepat ( Rekam Cetak KTP-el di tempat)  Jempol Kita  ( Jemput Dokumen KIA dan Akta), Kata Kita ( KK, Akta Kelahiran, KIA Seketika ) dan Hang Jebat ( Hantar Dokumen Sampai ke alamat ).
Prosesnya penerbitan Dokumen kependudukan Terintegrasi ini paling lama ya sekitar satu atau dua hari asal syaratnya lengkap saja, dan tentunya program ini mencakup juga di pulau jemaja yang sudah ada Unit Pelaksana Teknis(UPT) Disdukcapil.

Tata cara untuk mendapatkan program Kado Pernikahan di Disdukcapil Anambas yakni :

1.Calon Pasangan Pengantin Datang ke kantor KUA Dikecamatan tempat mendaftar pernikahan membawa persyaratan berkas yang telah ditentukan oleh pihak KUA.

2. Calon Pasangan pengantin Mengisi formulir untuk pembuatan KK dan KTP-el baru dikantor KUA.

3.Staf KUA akan mengirimkan berkas yang telah lengkap ke Disdukcapil Anambas.

4.Disdukcapil Anambas akan menerbitkan KK dan KTP-el yang telah berubah status.

5. Disdukcapil dan KUA akan menyerahkan Buku Nikah, kartu Nikah,KK dan KTP-el baru setelah akad nikah atau resepsi Pernikahan .

Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil Kepulauan Anambas, Firmansyah, menyampaikan program ini akan sangat membantu warga karena tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil Anambas untuk mengurus KK dan KTP-el peralihan status yang awalnya belum kawin menjadi kawin.

“Dalam minggu-minggu ini akan launching perdana terkait program tersebut, intinya kami mohon doa dan dukungannya khusus warga Anambas untuk memberikan kelancaran serta mensukseskan program tersebut,”jelas dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *