Natuna  

Kejati Akan Datangi Wilayah Kepri Sekaligus Sosialisasi Restorative Justice di Natuna

Kajati Kepri, Gerry Yasid, SH,MH saat berkunjung ke Kabupaten Natuna (foto istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id, Natuna – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Gerry Yasid, S.H.,M.H berkunjung ke Natuna. Kunjungannya ini dalam rangka menghadiri pelaksanaan Silaturrahmi dan Sosialisasi Restorative Justice (RJ) di Natuna yang digelar Kejati Kepri di Gedung Sri Serindit Ranai, Senin (27/6/2022).

Acara itu dikuti oleh pemangku kepentingan diantaranya Pemkab Natuna, DPRD Natuna, seluruh unsur FKPD Natuna, camat se Kabupaten Natuna, Kades se Kabupaten Natuna, tokoh masyarakat Natuna, tokoh pemuda dan pelajar.

Hadir pada acara itu Bupati Natuna, Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda dan Sekda Natuna, Boy Wijanarko serta sejumlah Anggota DPRD Natuna.

Tokoh Masyarakat, Wan Suhardi pada sambutannya di acara itu menyampaikan apresiasi kepada Kajati Gerry atas kehadirannya di Natuna.

“Kami berharap dapat memahami apa restorative justice itu dan mudah-mudahan itu dapat bermanfaat bagi kami di Natuna,” katanya.

Bupati Natuna, Wan Siswandi mengapresiasi hal yang sama. Ia menegaskan, acara ini merupakan hal yang penting untuk diikuti dan dipahami bersama dalam rangka pelaksanaan hukum negara di Natuna.

“Pertama kami ucapkan selamat datang kepada Pak Kajati dan kami mohon maaf bila penyambutan kami ada yang tidak berkenan. Dan yang kedua kepada Pak Camat, Pak Kades, kepala sekolah dan seluruh hadirin yang hadir di sini agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sehingga kita semua dapat memahami apa itu restorative justice,” Bupati Siswandi.

Kajati Kepri, Gerry Yasid mengatakan, Natuna merupakan daerah kedua yang ia kunjungi setelah Kabupaten Lingga, dan rencananya kunjungan serupa akan dilanjutkan ke Anambas.

“Saya ingin memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat, terutama sekali masyarakat kecil, agar mereka juga mengetahui hukum dan untuk menghindari kesan penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” katanya.

Pada pemaparannya, Kajati Gerry menegaskan, penegakan hukum harus berbanding lurus dengan arah kebijakan negara. Karena undang-undang dan produk hukum dibuat oleh negara.

Namun belakangan, oleh karena banyaknya kasus-kasus kecil yang ditangani penegak hukum, kondisi ini membuat Kejaksaan Agung menjadi risih.

“Maka dari itu, difokuskan bahwa kejaksaan hanya menuntut kasus -kasus besar. Kita polakan kasus kecil di bawah lima tahun yang pelakunya baru satu kali melakukan tindak kejahatan, maka perkara itu tidak kita selesaikan di ruang persidangan,” kata Kajati Gerry.

Dijelaskannya, penyelesaian perkara di luar persidangan ini disebut dengan Restorative Justice (RJ). Di mana kedua belah pihak yang berpekara dipertemukan di luar persidangan untuk didamaikan.

Landasannya terdapat didalam KUHAP yakni satu perkara harus diselesaikan dengan cepat dan efektif serta mengedepankan azas kemanfaatan hukum.

“Maka perkara kecil yang ancamannya di bawah lima tahun dapat diselesaikan melalui restorative justice ini,” ungkapnya.

Namun dalam proses pelaksanaan RJ tersebut, sangat diperlukan keterlibatan tokoh masyarakat untuk dipertimbangkan pandangannya terhadap perkara yang akan diselesaikan melalui RJ.

“Apabila menurut pandangan tokoh bahwa perkaranya itu mengandung nilai moral yang sangat tercemar dan tercela, maka proses RJ tidak bisa dilaksanakan. Sebaliknya RJ akan tetap berlanjut apabila tidak ada pandangan moral seperti itu. Tapi kalau misal perkara pencurian di rumah ibadah, kotak amal dicuri, kemungkinan tidak ada RJ di perkara semacam itu,” paparnya.

Kajati Gerry kemudian mengutarakan tujuan dari RJ itu yang meliputi beberapa tujuan di antaranya, yang pertama adalah untuk menghilangkan stigma narapidana dari diri seseorang.

Kemudian yang kedua adalah untuk menghilangkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dan tujuan selanjutnya adalah untuk membangun kondisi perdamaian antara kedua belah pihak sehingga tidak ada bekas perkara di dalam diri mereka.

“Jadi hukum adalah untuk kemaslahatan rakyat dan hukum tertinggi adalah kedamaian,” tegasnya.

Kajati Gerry kemudian menginstruksikan kepada Kajari Natuna agar aktif memberikan pengetahuan hukum kepada semua pihak yang ada di wilayah tugasnya.

“Maka saya perintahkan kepada Kajari Natuna untuk ikut pada setiap Apel Senin di sekolah-sekolah. Berikan pengetahuan hukum kepada guru-guru dan anak-anak didik, agar mereka juga dapat memahaminya,” tegasnya memerintahkan.

Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah membuat Rumah Perdamaian di desa-desa. Selain itu saat ini pemerintah dan DPR telah merancang bahwa di setiap desa akan dibentuk Mahkamah Desa, sehingga perkara kecil dapat diselesaikan di sana tanpa melalui proses penyelidikan, dakwaan dan persidangan.

“Oleh karena itu saya berharap betul semua ini dapat dipahami oleh masyarakat sampai ke kampung-kampung. Kebetulan saya juga ikut merancang semuanya ini, jadi saya ingin sekali menyampaikannya kepada masyarakat. Mudah-mudahan semuanya dapat dipahami,” harapnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog dengan peserta acara. Pada sesi ini banyak peserta acara menyampaikan apresiasinya terhadap acara yang digelar Kejaksaan itu. Laporan (Hardi/Fer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *