KIA Terbukti Lakukan Pelanggaran Terkait Ilegal Fishing

Roy Huffington Harahap,SH selaku Kacabjari Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas (foto istimewa)
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Dengan cukup alat bukti Kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan eksekusi terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) sejumlah dua unit dengan lambung kapal KG 94059 TS dan BT 97901 TS, kegiatan penenggelaman diperairan laut Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu (26/9/2021).

Roy Huffington Harahap,SH selaku Kepala Cabang Kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa menjelaskan, kegiatan berjalan dengan lancar terkait penenggelaman KIA sebanyak dua unit.

Kata dia, eksekusi KIA dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. KIA berbendera Vietnam telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena dinyatakan bersalah telah melakukan ilegal fishing berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 202/Pid.Sus/2019/PT PBR dan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PT PBR.

“Tentu hal tersebut telah memenuhi prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Roy Huffington Harahap kepada sejumlah awak media, Kamis (30/9/2021).

Dirinya berharap kedepannya tidak ada lagi kegiatan ilegal fishing dilaut perairan Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilakukan oleh KIA.

“Bagi KIA yang melakukan pelanggaran hukum tentu akan ditindak oleh aparat hukum pastinya,” tukas dia. (Fnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *