Alat berat Masuk Hutan Lindung diberhentikan warga dan KUPS (Ft. Istimewa)
Ignnews.id, Natuna – Kurangnya koordinasi antar instansi terkait, membuat pembangunan fasilitas sarana dan prasarana Geosite Gunung Ranai mengalami penundaan.
PPTK Pembangunan fasilitas Geosite Gunung Ranai Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna, Marhafis menegaskan, proses pembangunan tersebut ditunda sampai MoU selesai dibuat.
“Untuk saat ini, kita masih menunggu MoU antara Pihak ketiga dengan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Lembaga terkait dalam izin pengelolaan kawasan hutan lindung,” kata Marhafiz saat dihubungi melalui telepon. Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, Marhafiz mengaku bahwa pekerjaan itu ditunda adalah karena adanya tindakan gegabah yang dilakukan pihak ketiga akibat dari adanya target dari Kemenpar.
“Jadi setelah hasil lelang dan syarat administrasi lengkap ternyata pihak ketiga langsung berniat mengerjakannya, namun kita lupa kalau ada izin lain. Mereka mengerjakan kegiatan itu tanpa ijin dari Gapoktan setempat karena area kerjanya berada di kawasan hutan lindung. Sementara untuk melakukan kegiatan di hutan lindung, pihak ketiga harus melakukan MoU dengan penduduk dalam hal ini Gapoktan setempat terlebih dahulu,” paparnya.
Namun begitu Marhafis menegaskan, secara administratif kegiatan tersebut tidak ada masalah karena semua proses yang berkenaan dengan kelengkapan administrasi sudah tuntas dilaksanakan.
“Dan pekerjaan itu akan tetap dilanjutkan,” tegasnya mengakhiri.
Sementara, KUPS selaku pemegang Izin atau Hak Perhutanan Sosial yang akan dan/atau telah melakukan usaha dan Hutan Rakyat yang telah ditetapkan sebagai KUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lappan, Zaharuddin mengaku, bahwa pihaknya tidak ada maksud untuk menghambat proses pembangunan dan tetap akan mendukung. Namun setiap pembangunan juga harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.
“Setiap orang yang memasuki kawasan hutan, terlebih lagi dengan membawa alat berat jelas harus ada izin, bukannya main hantam aja dengan alat berat. Tentunya kami selaku pemegang izin mempertanyakan maksud dan tujuan membawa alat berat tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, atas kejadian tersebut proses pembangunan sempat tertunda sampai proses MoU selesai.
“Saat ini proses MoU tersebut sudah siap ditandatangani, dan hanya tinggal menunggu beberapa poin saja. Tidak lama lagi pembangunan akan segera dikerjakan,” pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).













