Natuna  

KTR Tidak Berlaku Di Ruang Paripurna DPRD Natuna

banner 120x600
Rapat Paripurna DPRD Natuna berlangsung asap rokok terlihat memenuhi ruangan sidang

Ignnews.id, Natuna – Ternyata Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak berlaku di ruangan Paripurna DPRD Natuna. Hal tersebut terlihat dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pejabat maupun Pimpinan Daerah.

Padahal perda ini telah diberlakukan dan disahkan sejak 4 tahun terakhir, namun ternyata perda tersebut hanya berlaku bagi mereka yang melanggar diluar ruang Paripurna dan jika ada penindakan.

Proses peraturan daerah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna memiliki amanah untuk menetapkan KTR diwilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah.

Selain itu, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pemerintah Kabupaten Natuna pernah menerima penghargaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia 2019 yang diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan, Nila Moeloek di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta beberapa tahun lalu.

“Namun ternyata kenyataannya hanya sebagian orang maupun masyarakat yang memahami akan penting ruang bebas rokok. Ya namanya juga perda dan tidak ada sangsi hukumnya,” Bujang salah satu tamu undangan yang terpaksa harus keluar ruangan Paripurna. Kamis (30/11/2022) malam.

Berdasarkan peraturan daerah tersebut ada sejumlah lokasi strategis yang ditetapkan KTR ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan termasuk ruang Sidang Paripurna.

Sebelumnya ketua DPRD Natuna Daeng Amhar saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa pihaknya berusaha untuk tidak merokok disaat berjalannya Rapat Paripurna DPRD Natuna.

Saya tidak merokok waktu sidang berlangsung, kawan-kawan bisa lihat sendiri. Memang ada beberapa anggota yang lain, namun kita tetap menghormatinya,” pungkasnya. Laporan (Hardi/Fer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *