BINTAN-ignnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Susilawati, eksdirektur PT Bintan Inti Sukses (BIS) menjadi tersangka kasus korupsi pada Kamis (19/12/2024) petang. Susilawati diduga merugikan keuangan perusahaan lebih dari Rp 500 juta.
Ditetapkannya Susilawati menambah deretan dosa perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bintan. Sebelumnya pada tahun 2020, Kejari Bintan juga menetapkan Risalasih yang juga Direktur PT BIS sebagai tersangka karena menggunakan uang perusahaan tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara.
Saat penetapan Risalasih sebagai tersangka, Kejari juga menetapkan Teddy Ridwan Selaku Kepala Divisi Keuangan PT BIS sebagai tersangka.
Kemudian, pada akhir tahun 2021, Kejari Bintan juga mengendus dugaan tindak pidana korupsi PT BIS yang melakukan jual beli lahan senilai Rp 1,7 miliar. Saat itu Susilawati yang menjabat sebagai Direktur PT BIS mampu mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut ke kas daerah melalui Kejari Bintan.
Kini, Susilawati kembali terjerat dugaan kasus korupsi yang membuatnya langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Andy Sasongko, Kepala Kejari Bintan kepada awak media mengatakan jika Susilawati eksdirektur PT BIS disangkakan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan keuangan PT BIS yang merupakan perusahaan milik BUMD Bintan Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.
“Dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan status Susilawati dari saksi kemudian menjadi tersangka,” terangnya.
Keyakinan penyidik atas dugaan tindak pidana korupsi setelah jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, 2 orang ahli dan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT BIS.
“Ada tiga hal yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi yaitu penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022 dengan PT Cakrawala Bintan Perkasa. Kemudian pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan dengan PT Cakrawala Bintan Perkasa yang tidak diterima oleh PT BIS dalam periode Januari-Oktober 2023. Terakhir penghitungan kerugian keuangan negara akibat kegiatan pembelian lahan di Jalan Nusantara Km 20 Kelurahan Seilekop Kecamatan Bintan Timur,” jelasnya.
Dijelaskan juga, ada dokumen dan surat sebanyak 167 bundel dokumen/ berkas yang dilakukan pemeriksaan dan penyitaan. Kemudian hasil penghitungan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri diperoleh nilai kerugian sebesar Rp526.386.939.
Susilawati, katanya, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dana tau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Susilawati usai ditetapkan sebagai tersangka mengaku akan koperatif dalam perkara ini dan siap didampingi dua kuasa hukum sebagai pembelaan.(Aan)